Masker hasil Sitaan yang Dijual Kepolisian Laku Rp 26 Juta

Masker hasil Sitaan yang Dijual Kepolisian Laku Rp 26 Juta

adminweb
2020-03-10 19:45:00
Masker hasil Sitaan yang Dijual Kepolisian Laku Rp 26 Juta
Foto Istimewa

Sebanyak 60 ribu masker dari total 72 ribu masker sitaan dari hasil pengungkapan kasus penimbunan di Pademangan, Jakarta Utara telah berhasil dijual oleh Polres Jakarta Utara.

"Kami jual sekitar 60 ribu masker. Uangnya sekitar Rp26 juta. Kita menyita 72 ribu, sisa 12 ribu sebagai barang bukti masker dan yang disisihkan untuk dijual 60 ribu," ucap Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Selasa 10 Maret 2020.

Menurut Budhi, pihaknya memang sengaja tidak menjual semua barang bukti karena sisanya akan diserahkan ke Kejaksaan.

Budhi juga mengatakan jika barang bukti yang telah dijual, akan digantgi dnegan uang hasil penjualan barang bukti tersebut.

"Barang bukti kan menurut KUHP adalah alat atau hasil kejahatan, jadi alatnya itu maskernya, hasil kejahatan uang hasil penjualan maskernya. Sama halnya misal logikanya ada maling HP begitu ditangkap ditanya 'HP-nya mana?' 'udah dijual pak' 'laku berapa?' 'satu juta' 'terus duitnya kemana?' 'sebagian sudah saya beli makan pak, sebagian ada di dompet saya'," ujar Budhi.

Uang hasil penjualan itu menurut Budhi akan disita sebagai uang hasil kejahatan.

"Polisi pasti akan menyita uang sisa itu sebagai uang hasil kejahatan. Jadi ini diatur dalam undang-undang," kata Budhi.

Diketahui, pada Kamis, 5 Maret 2020, terkuak kasus penimbunan masker di Pademangan. Kedua tersangka HK dan TK diamankan polisi karena memanfaatkan kelangkaan masker di Indonesia dengan menjual masker tersebut dengan hraga yang sangat tinggi dari harga pasaran yakni 10 kali lipat.

Akhirnya seluruh masker yang diamakan, disita polisi dan kemudian polisi menjualnya dengan harga Rp 4.400 per bungkus yang berisi 10 masker. Masker hasil pengamanan tersebut bisa dibeli dengan syarat pembeli hanya dapat membelinya sebanyak dua bungkus saja.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka juga terancam denda Rp 50 miliar.


Share :
Tags : MaskerNews

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30