Sebanyak 60 ribu masker dari total 72
ribu masker sitaan dari hasil pengungkapan kasus penimbunan di Pademangan,
Jakarta Utara telah berhasil dijual oleh Polres Jakarta Utara.
"Kami jual sekitar 60 ribu
masker. Uangnya sekitar Rp26 juta. Kita menyita 72 ribu, sisa 12 ribu sebagai
barang bukti masker dan yang disisihkan untuk dijual 60 ribu," ucap
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Selasa 10 Maret 2020.
Menurut Budhi, pihaknya memang sengaja
tidak menjual semua barang bukti karena sisanya akan diserahkan ke Kejaksaan.
Budhi juga mengatakan jika barang
bukti yang telah dijual, akan digantgi dnegan uang hasil penjualan barang bukti
tersebut.
"Barang bukti kan menurut KUHP
adalah alat atau hasil kejahatan, jadi alatnya itu maskernya, hasil kejahatan
uang hasil penjualan maskernya. Sama halnya misal logikanya ada maling HP
begitu ditangkap ditanya 'HP-nya mana?' 'udah dijual pak' 'laku berapa?' 'satu
juta' 'terus duitnya kemana?' 'sebagian sudah saya beli makan pak, sebagian ada
di dompet saya'," ujar Budhi.
Uang hasil penjualan itu menurut Budhi
akan disita sebagai uang hasil kejahatan.
"Polisi pasti akan menyita uang
sisa itu sebagai uang hasil kejahatan. Jadi ini diatur dalam undang-undang,"
kata Budhi.
Diketahui, pada Kamis, 5 Maret 2020,
terkuak kasus penimbunan masker di Pademangan. Kedua tersangka HK dan TK diamankan
polisi karena memanfaatkan kelangkaan masker di Indonesia dengan menjual masker
tersebut dengan hraga yang sangat tinggi dari harga pasaran yakni 10 kali
lipat.
Akhirnya seluruh masker yang diamakan,
disita polisi dan kemudian polisi menjualnya dengan harga Rp 4.400 per bungkus
yang berisi 10 masker. Masker hasil pengamanan tersebut bisa dibeli dengan
syarat pembeli hanya dapat membelinya sebanyak dua bungkus saja.
Dalam kasus ini tersangka dijerat
dengan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 196
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka juga terancam denda Rp 50
miliar.