Pasalnya usai Presiden Joko Widodo mengumumkan 2 warga Depok positif terjangkit virus corona banyak warga yang berburu masker.
Bahkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengimbau pedagang masker tak mematok harga mahal. Bahkan saat ini harga satu kotak masker bisa mencapai Rp 250 ribu, 10 kali lipat dari harga normal.
“Tentunya terkait pelanggaran yang ada, kita berikan sanksi sesuai UU Perdagangan dan Kesehatan,” kata Sigit saat menyidak stok masker di Pasar Glodok, Jakarta Barat, Kamis 5 Maret 2020.
Bahkan Sigit juga mengatakan pihaknya telah menagkap sekitar 30 orang yang menimbun masker. Penimbun makser di tangkap di tujuh belas titik dari berbagai daerah yang ada di Indonesia.
“Tentunya kita melakukan beberapa kegiatan di seluruh Indonesia ada 17 titik kita dapati. Saat ini ada 30 orang kita minta keterangan,” ujar Sigit.
Tak hanya itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan juga mengatakan, kepada pedagang masker yang mematok harga tak wajar dapat ditindak pidana.
“Kalau melakukan penimbunan dan membuat harga mahal, ya bisa dilakukan penindakan juga,” ujar Iwan.