Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap dua pelaku jambret di kawasan Setia Budi dan Jalan dr Mansyur, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu 1 Maret 2020. Kedua pelaku terpaksa ditembak kerena mencoba kabur dan melawan saat ditangkap.
Adapun indentitas pelaku yakni MRT alias Reza, (20), warga Jl Bunga Kantil Pasar VII Kel PB. Selayang II Kec Medan Selayang. Dan JU, (21) warga Pasar V Kel PB Selayang II Kec Medan Selayang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah anggota mendapatkan informasi adanya kawanan jambret spesialis HP yang kerap beraksi di seputaran Jalan Setia Budi Medan.
"Tim mengejar kedua pelaku yang kabur ke arah Jalan Sei Padang dan menangkap mereka," ujar Yasir, Senin 2 Maret 2020.
Saat diamankan, keduanya mencoba kabur hingga diberikan tindakan tegas dan terukur. Petugas awalnya memberikan tembakan peringatan, namun mereka tak menghiraukan sehingga dilakukan tembakan terarah dan terukur ke arah pelaku.
“Pelaku jatuh dan diamankan kemudian dibawa berobat ke RSU Bhayangkara. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mako Polsek Sunggal untuk proses hukum," katanya.
Hasil pemeriksaan, petugas berhasil menyita barang bukti sepedamotor jenis Beat dan handphone. Dimana, kawanan jambret ini telah beraksi sebanyak 25 kali. Di antaranya di Jalan Ngumban Surbakti 8 kali, Setia Budi 7 kali, Dr Mansyur 4 kali, Setia Luhur 1 kali, Kapten Muslim 2 kali dan Jalan Jamin Ginting 3 kali.
Pewarta: Alpandi
Editor: Dedi Sutiadi