Pihak polisi kini menyerahkan dua tersangka penyerangan Novel Baswedan,Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, menyerahkan ke Kejaksaan Negri Jakarta Utara (Jakut). Pihak polisi selain menyerahkan tersangka, Polisi juga menyerahkan barang bukti.
"Sudah (pelimpahan tahap II)," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Rabu, 26 Februari 2020.
Keterangan Pers Kasipenkum Kejati Dki Jakarta Nirwan Nawawi, pihaknya menerima penyerahan kedua tersangka pada Selasa 25 Februari 2020. Bahkan kedua tersangka diterima pelimpahanya sekitar pukul 13.35 WIB.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama RK dan RB dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama RK dan RB sudah lengkap No B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Februari 2020," kata Nirwan.
Kedua tersangka akan ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok,Jawabarat. Hal ini di dasari pertimbangan keselamatan tersangka.
"Bahwa untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap terdakwa RK dan RB di Rutan Mako Brimob untuk 20 hari ke depan," jelas Nirwan.
Pelaku yang merupakan anggota polisi di tangkap di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis, 26 Desember 2019.