Penyebar Hoaks '7 Kontainer Surat Suara Tercoblos' Di Bui 2 Tahun Oleh MA

Penyebar Hoaks '7 Kontainer Surat Suara Tercoblos' Di Bui 2 Tahun Oleh MA

Ahmad
2020-02-19 13:30:00
Penyebar Hoaks '7 Kontainer Surat Suara Tercoblos' Di Bui 2 Tahun Oleh MA
Bagus Bawana Putra tersangka kasus berita hoaks '7 kontainer surat suara tercoblos'. Foto: Istimewa

Mahkamah Agung (MA) baru saja menolak permohonan kasasi jaksa atas Bagus Bawana Putra dalam kasus '7 kontainer surat suara tercoblos'. Dengan begitu, dia tetap dihukum 2 tahun penjara.


Penolakan permohonan kasasi tersebut melalui amar putusan MA sebagaimana dilansir website-nya, Rabu Rabu 19 Februari 2020. Perkara Nomor 376 K/PID.SUS/2020 itu diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.


Kasus tersebut, bermula saat Bagus mengirimkan pesan suara ke grup WhatsApp bernama 'Prabowiseso' pada awal Januari 2019. Informasi hoax itu dia tuangkan dalam rekaman suara dan tulisan, kemudian dia viralkan di akun Twitter serta grup WhatsApp yang diikuti.


Begini bunyi pesan yang dikirmkan oleh Bagus melalui suara di aplikasi Whatsapps


Assalamualaikum Mbak Titi ini e saya posisi saya di Bogor, saya ditelepon temen e orang Tanjung Priok ee seorang marinir katanya di sekarang ini lagi geger lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara ya surat suara yang sudah dicoblos nomor satu isinya ee isinya itu 80 juta surat suara aa tolong sam kalau ada akses tolong sampaikan ke Pak Joksan ya Mbak Titi ada akses sampeyan ke Pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera ngirim orang yang punya power utuk ngecek itu sekarang masih dibuka lagi geger katanya lagi diamanin marinir gitu coba karena aku lagi di Bogor.


Tidak lama setelah itu, berita bohong tersebut lalu menyebar ke berbagai lini masa. KPU yang merasa gerah kemudian melaporkan hal itu ke polisi.


"Ini bentuk provokasi ke masyarakat sehingga masyarakat yang menelan mentah-mentah, kemudian tidak memberikan kepercayaan kembali kepada KPU selaku penyelenggara pemilu," kata Kepala Biro (Karo) Hukum Setjen KPU Sigit Joyowardono.


Polisi kemudian bergerak dan menangkap Bagus. Pria itu kemudian disidangkan di PN Jakpus sejak April 2019. Pada 7 Agustus 2019, jaksa mengajukan tuntutan 4 tahun penjara kepada Bagus. Tapi PN Jakpus hanya menjatuhkan vonis setengah dari tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.


PN Jakpus menyatakan terdakwa Bagus Buwana Putra alias Bagnatara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap yang patut diduga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.


Atas vonis itu, jaksa dan Bagus sama-sama mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis itu. Duduk sebagai ketua majelis Sudirman dengan anggota Elnawisah dan Daniel Della Pairunan. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.





Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00