Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga didakwa menerima suap dan gratifikasi. Namun Imam Nahrawi merasa keberatan atas dakwaan tersebut.
"Saya sangat keberatan dan akan disampaikan dalam pleidoi," kata Imam Nahrawi setelah mendengarkan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat 14 Februari 2020.
Walau demikian Imam tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. Seusai persidangan Imam kembali berbicara soal dakwaan jaksa.
"Banyak narasi fiktif di sini (dakwaan)," ucap Imam.
Tapi narasi fiktif yang dimaksud dalam dakwaan tidak dijelaskan oleh Imam. Menurutnya, dia akan membuktikan dalam persidangan.
"Nanti kita akan lihat. Karena banyak...," ucap Imam.
"Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap," imbuh dia