Pada hari Sabtu, 15 Februari 2020, Satuan Penyelenggara
Administrasi (Satpas) SIM jajaran Polda Metro Jaya kembali membuka Layanan
perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dibuka di lima
lokasi.
Berdasarkan informasi laman resmi media sosial milik Polda
Metro Jaya, yakni @TMCPoldaMetro, untuk layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta
Pusat tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sedangkan warga Jakarta Barat dapat memperpanjang masa
berlaku SIM di LTC Glodok.
Kemudian untuk warga Jakarta Selatan bisa mendatangi Kampus
Trilogi Kalibata untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Lalu ntuk warga wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling
tersedia di Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika. Sementara untuk kawasan Jakarta
Utara, layanan SIM Keliling terdapat di depan Pos Polisi BPL Pluit Jembatan
Tiga.
Persyaratan yang harus disiapkan untuk mengakses layanan
perpanjangan SIM, diantaranya sebagai berikut:
1.
Foto kopi KTP beserta KTP asli.
2.
Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
3.
Bukti cek kesehatan dan mengisi formulir
permohonan
Perlu diketahui jika layanan SIM keliling hanya melayani memperpanjang
masa berlaku SIM yang masih berlaku saja, yaitu SIM A dan SIM C. Namun jika
masa berlaku SIMnya telah habis maka pemohon harus membuat permohonan SIM baru
di Polda Metro Jaya.
Selain itu, pada jam 08.00 sampai 14.00 WIB, Polda Metro
Jaya juga membuka layanan perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas
dan Unit Gerai SIM di seluruh Jakarta.