Mengakui ada kekeliruan dalam suratnya soal mendapatkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakart, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengirim surat revisi balasan atas persetujuan Komisi Pengarah atas izin Formula E di Monas.
"Sebetulnya nggak ada mekanisme (perbaikan surat) apa. Ya nanti kita susulin perbaikannya aja. Ya surat satu kalimat, dua kalimat, ya mohon maaf, harusnya tertulis TSP (Tim Sidang Pemugaran), tetapi yang tertulis di situ ada TACB. Jadi yang benar adalah TSP," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat 14 Februari 2020.
Selain itu, Sekda menyebutkan kesalahan dalam penulisan adalah normal.
"Salah kan bisa di mana-mana, siapa saja bisa salah," kata Saefullah.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengirimkan surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno soal tindak lanjut persetujuan Formula E diselenggarakan di kawasan Monas. Dalam surat itu, Anies menyertakan rute lintasan yang masuk ke kawasan Monas.
Surat yang ditandatangani Anies tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat rekomendasi dari TACB Provinsi DKI Jakarta. Namun Ketua TACB Provinsi DKI Jakarta Mundardjito menyangkal. Ia mengaku belum merekomendasikan pergelaran Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Hal yang sangat berbeda dengan isi surat tersebut.