Polres Tanah Karo tetapkan 20 orang napi sebagai tersangka kerusuhan dan kebakaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
"Sudah 20 napi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanah Karo," kata Kapolres Tanah Karo Ajun Komisaris Besar Benny Hutajulu, dikutip dari Antara, Kamis 13 Februari 2020.
Benny menjelaskan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kerusuhan dan kebakaran yang terjadi di Rutan kelas II B Kabanjahe tersebut. Namun beni menyampaikan bahawa saat ini kondisi rutan sudah kembali kondusif.
"Sementara untuk situasi rutan sudah kondusif," ujarnya.
Sementara itu Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Martuani Sormin mengatakan para napi yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"Tokoh-tokoh itu yang melakukan kekerasan terhadap barang dan orang dan merusak barang terhadap orang kami tuduhkan Pasal 170 (KUHP)," ujarnya.