Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sejumlah proyek strategis yang akan dikebut 5 tahun ke depan dimuat di dalamnya.
Seperti dilansir dari detikcom, Rabu 12 Januari 2020, dijelaskan pada Pasal 1 ayat 1 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ialah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 tahun terhitung sejak 2020 sampai dengan 2024.
Untuk rincian proyek-proyek selanjutnya akan diungkapkan pada Pasal 5 poin b.
"Proyek Prioritas Strategis RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran II," bunyi pasal tersebut.
Lalu, apa saja proyek yang akan dikebut? Ini rincian berikut indikasi kebutuhan dananya:
Foto: Screenshoot RPJMN 2020-2024
Foto: Screenshoot RPJMN 2020-2024
Foto: Screenshoot RPJMN 2020-2024
Foto: Screenshoot RPJMN 2020-2024
Foto: Screenshoot RPJMN 2020-2024
Foto: Screenshoot RPJMN 2020-2024
Foto: Screenshoot RPJMN 2020-2024
Foto: Screenshoot RPJMN 2020-2024
Foto: Screenshoot RPJMN 2020-2024
Foto: Screenshoot RPJMN 2020-2024
Foto: Screenshoot RPJMN 2020-2024