Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memutuskan menaikkan status peringatan perjalanan ke Singapura menjadi Kuning. Meski tidak sampai melarang, pemerintah tetap meminta warga negara Indonesia yang sedang berada atau akan menuju Singapura supaya waspada dengan penyebaran virus corona.
"Merespon perkembangan penyebaran virus Corona baru (2019-nCoV) di Singapura, status tingkat kewaspadaan perjalanan ditingkatkan menjadi Kuning," demikian isi pernyataan Kemenlu dalam situs Safe Travel, Senin 10 Februari 2020.
Lebih lanjut, pemerintah juga mengimbau supaya WNI menjaga stamina fisik dan psikis, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, rutin mencuci tangan, menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, serta menghindari interaksi dengan keramaian publik.
Sampai saat ini dilaporkan ada 40 orang yang terinfeksi virus corona di Singapura. Salah satunya adalah seorang WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. WNI tersebut saat ini dirawat di Rumah Sakit Umum Singapura.
Sekedar informasi, pada Jumat 7 Februari 2020, Kementerian Kesehatan Singapura telah meningkatkan penilaian risiko Disease Outbreak Response System Condition (DORSCON) dari warna kuning menjadi warna oranye. Penetapan ini berdasarkan bertambahnya orang yang terinfeksi virus corona di Singapura.