Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali mendapatkan amanah untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2021.
Ia juga ditugaskan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana secara detail, terutama stadion dan lapangan sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas Persiapan Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-20 pada 17 Januari 2020.
Pada 18 Januari 2020 Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) telah menetapkan enam stadion yang akan digunakan sebagai venue Piala Dunia FIFA U-20 2021 dari 10 stadion yang diusulkan oleh Pemerintah Indonesia. Enam stadion itu antara lain: Stadion Utama GBK di Jakarta, Stadion Pakansari Bogor, Stadion Manahan Solo, Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Stadion Bung Tomo di Surabaya dan Stadion I Wayan Dipta di Bali.
Kementerian PUPR bersama dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia
(PSSI) dan Pemerintah Daerah telah melakukan preliminary assessment
(penilaian awal) terhadap enam stadion yang telah dipilih FIFA. Tiga
stadion yang siap digunakan yakni Stadion GBK Jakarta, Stadion Pakansari
Bogor dengan perbaikan minor dan Stadion Manahan Surakarta dengan
perbaikan minor.