Seluruh pekerja Indonesia mendapatkan hadiah spesial dari Presiden Jokowi di 100 hari pertama kerjanya. Hadiah itu adalah pekerja Indonesia mendapatkan peningkatan dan penambahan manfaat luar biasa dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut didapatkan pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.
Manfaat JKK Semakin Baik Lagi
Salah satu program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, yaitu JKK memiliki manfaat antara lain, meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas.
JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya; perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
Beasiswa
Di antara manfaat program JKK adalah bantuan beasiswa. Kini bantuan beasiswa mengalami kenaikan signifikan di PP Nomor 82/2019. Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, sekarang menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1350%.
Beasiswa tersebut akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah dengan besaran jumlah ditentukan sesuai tingkat pendidikan.
Dengan adanya beasiswa seperti di atas, diharapkan tidak ada lagi
anak-anak yang mengalami putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal
atau cacat total akibat kecelakaan kerja.