Terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi pada Rabu, 29 Januari 2020.
“Perkembangan penyidikan ada pemeriksaan empat orang hari ini, dari beberapa perusahaan yang terkait transaksi saham,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu.
Informasinya, saksi terdiri dari Direktur Keuangan dan Investasi Wanartha Life Daniel Halim dan Komisaris PT Strategic Management Service Danny Boestami.
Selain itu, Kejagung juga memeriksa dua nominee, yaitu Ratnawati Wihardjo dan Tommy Iskandar. Nominee merupakan orang yang namanya dicatut dalam transaksi saham.
Hingga saat ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Kelima tersangka tersebut yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.