Kejagung Imbau Masyarakat Tak Berspekulasi Terkait Penggeledahan Kasus Korupsi

Kejagung Imbau Masyarakat Tak Berspekulasi Terkait Penggeledahan Kasus Korupsi

MALDI
2026-07-09 23:52:19
Kejagung Imbau Masyarakat Tak Berspekulasi Terkait Penggeledahan Kasus Korupsi
Anang Supriatna meminta publik menunggu hasil penyidikan resmi dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap yang berkaitan dengan perkara batu bara dan Asabri.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik kepolisian. Menurutnya, Kejaksaan Agung menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Anang menjelaskan bahwa Kejagung masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, termasuk mengenai barang bukti yang diamankan, objek yang digeledah, hingga pihak-pihak yang nantinya berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menegaskan pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan sebelum proses penyidikan rampung.


Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini yang mengaitkan individu maupun lembaga tertentu hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa atau media sosial. “Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” ujar Anang.


Selain itu, Kejaksaan Agung mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Masyarakat juga diminta mengacu pada informasi resmi dari aparat penegak hukum agar tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.


Share :