Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa rencana perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM justru ditujukan untuk memperkuat peran dan kewenangan Komnas HAM, terutama dalam menindaklanjuti rekomendasi serta meningkatkan efektivitas penegakan hak asasi manusia.
Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi, Rumadi Ahmad, menepis anggapan bahwa revisi tersebut akan mengurangi independensi Komnas HAM. Ia menegaskan lembaga tersebut tetap berstatus independen sebagai pengawas pelaksanaan HAM di Indonesia.
Menurutnya, penguatan justru dilakukan agar rekomendasi Komnas HAM memiliki daya ikat lebih kuat sehingga dapat dijalankan secara optimal oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, ada usulan perluasan kewenangan hingga tahap penyidikan.
Rumadi juga menjelaskan bahwa proses pembahasan revisi telah melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta lembaga seperti KPAI dan Komisi Nasional Disabilitas.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, bersama sejumlah pihak terkait juga disebut pernah dilibatkan dalam pembahasan. Pemerintah menegaskan masih terbuka terhadap berbagai masukan untuk penyempurnaan aturan tersebut.






