Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme transfer data dari Indonesia ke Amerika Serikat tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan nasional. Penegasan ini disampaikan menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap isu perlindungan data pribadi dan kerja sama digital lintas negara.
Dalam keterangannya, pemerintah menyatakan bahwa setiap proses pemindahan data ke luar negeri wajib memenuhi prinsip keamanan, kerahasiaan, dan kepentingan nasional. Regulasi domestik menjadi landasan utama untuk memastikan hak-hak subjek data tetap terlindungi, sekaligus menjaga kedaulatan digital Indonesia.
Kerja sama internasional di bidang teknologi dan ekonomi digital memang terus berkembang, termasuk pertukaran data untuk kepentingan bisnis, riset, maupun layanan global. Namun, pemerintah menekankan bahwa kolaborasi tersebut tidak boleh mengabaikan standar perlindungan data yang telah ditetapkan dalam hukum nasional.
Selain aspek regulasi, pengawasan dan evaluasi berkala juga menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan transfer data lintas batas. Otoritas terkait disebut akan memastikan perusahaan atau institusi yang terlibat mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme persetujuan dan transparansi kepada pengguna.
Penegasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus menenangkan masyarakat. Di tengah arus digitalisasi global, pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan kerja sama internasional dengan perlindungan hak dan keamanan data warga negara.






