Kasus Penembakan Bos Rental, Kapuspen Sebut Anggota TNI Hanya Bisa Diadili di Peradilan Militer

Kasus Penembakan Bos Rental, Kapuspen Sebut Anggota TNI Hanya Bisa Diadili di Peradilan Militer

Ramadhan Subekti
2025-01-09 23:30:00
Kasus Penembakan Bos Rental, Kapuspen Sebut Anggota TNI Hanya Bisa Diadili di Peradilan Militer
Logo Puspen TNI ( Foto: Instagram @puspentni)

Kapuspen TNI, Mayjen Hariyanto, merespons desakan publik yang meminta agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana diadili melalui sistem peradilan umum. Desakan ini muncul terutama setelah kasus penembakan yang melibatkan seorang anggota TNI terhadap pemilik rental mobil di ruas Tol Tangerang-Merak.


Mayjen Hariyanto menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, prajurit TNI yang masih aktif hanya dapat diproses melalui peradilan militer.


"Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana diadili di peradilan sipil atau umum, hal tersebut tidak dapat dilaksanakan karena prajurit yang bersangkutan adalah militer aktif," ujar Mayjen Hariyanto.



Ia menegaskan, dasar hukum yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal 9 ayat 1 huruf a secara tegas menyatakan bahwa pengadilan militer memiliki kewenangan untuk mengadili prajurit TNI yang pada saat melakukan tindak pidana berstatus sebagai militer aktif.


 

Mayjen Hariyanto juga menambahkan bahwa TNI berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan tanpa mengesampingkan asas keadilan. Namun, perdebatan mengenai relevansi peradilan militer dalam menangani tindak pidana tertentu oleh prajurit TNI masih menjadi sorotan publik.


Share :

HEADLINE  

5 Manfaat Kurangi Konsumsi Gula

 by Ramadhan Subekti

December 25, 2024 23:55:00


Viral! Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Pidato di D-8

 by Ramadhan Subekti

December 23, 2024 17:10:00


Petisi Tolak PPN 12% Untuk Presiden Prabowo Tembus 100 Ribu Orang

 by Ramadhan Subekti

December 19, 2024 13:36:55


COVID-19 Melonjak di Jepang, 15 Ribu Kasus Baru Dilaporkan

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 21:45:00