Kapuspen TNI, Mayjen Hariyanto, merespons desakan publik yang meminta agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana diadili melalui sistem peradilan umum. Desakan ini muncul terutama setelah kasus penembakan yang melibatkan seorang anggota TNI terhadap pemilik rental mobil di ruas Tol Tangerang-Merak.
Mayjen Hariyanto menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, prajurit TNI yang masih aktif hanya dapat diproses melalui peradilan militer.
"Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana diadili di peradilan sipil atau umum, hal tersebut tidak dapat dilaksanakan karena prajurit yang bersangkutan adalah militer aktif," ujar Mayjen Hariyanto.
Ia menegaskan, dasar hukum yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal 9 ayat 1 huruf a secara tegas menyatakan bahwa pengadilan militer memiliki kewenangan untuk mengadili prajurit TNI yang pada saat melakukan tindak pidana berstatus sebagai militer aktif.
Mayjen Hariyanto juga menambahkan bahwa TNI berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan tanpa mengesampingkan asas keadilan. Namun, perdebatan mengenai relevansi peradilan militer dalam menangani tindak pidana tertentu oleh prajurit TNI masih menjadi sorotan publik.