Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto dianggap terbukti ikut melakukan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024), Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyatakan bahwa partai akan mematuhi proses hukum yang berlaku.
"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum serta bersikap kooperatif," terang Ronny.
Ia juga menegaskan bahwa PDIP tetap berkomitmen pada prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Namun, ia mengkritisi adanya dugaan politisasi hukum yang mencuat dalam kasus ini.
"Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan," jelasnya.
Kasus ini bermula dari skandal suap Harun Masiku, yang sebelumnya telah menyeret beberapa pihak ke pengadilan. Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sementara Agustiani Tio, orang kepercayaannya, mendapat hukuman 4 tahun penjara. Saeful, seorang swasta, juga divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan peran Hasto Kristiyanto dalam kasus ini.
"HK bersama HM dan lainnya memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. HK turut menempatkan HM pada daerah pemilihan (dapil) Sumsel 1, meskipun HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya Toraja" ungkap Setyo.
Penetapan status Hasto sebagai tersangka dipastikan akan menjadi sorotan dalam dinamika politik menjelang Kongres VI PDIP dan pemilu 2024.