Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Warsito, memastikan tidak ada penambahan cuti bersama pada 27 Desember 2024 meskipun tanggal tersebut berada di antara libur Hari Raya Natal dan akhir pekan. Keputusan ini disampaikan dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (17/12/2024), seperti dilansir Antara.
“Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama,” ungkap Warsito.
Warsito menyebut Hak cuti tahunan karyawan swasta berjumlah 12 hari. Sebelumnya pemerintah sudah menetapkan 10 hari cuti bersama, tersisa dua hari cuti tahunan yang bisa digunakan secara fleksibel.
Pemerintah sebelumnya menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama, satu hari setelah Natal pada 25 Desember. Kebijakan ini dimaksudkan memberi kesempatan lebih bagi umat Kristen untuk merayakan Natal waktu bersama keluarga dan antisipasi arus mudik.