Berikut adalah sejumlah fakta terkait penetapan Panji
Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut sebagao tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam.
Diperiksa oleh Bareskrim Selama 4 Jam
Panji Gumilang menghadiri panggilan kedua dari Bareskrim
pada Selasa, 1 Agustus 2023. Sebelumnya, Panji tak menghadiri panggilan pertama
Bareskrim pada minggu lalu karena alasan sakit.
Panji tiba di Mabes Polri pada pukul 13.15 WIB didampingi
oleh tim kuasa hukumnya. Ia kemudian menjalani pemeriksaan selama 4 jam.
"Dalam proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan
kondisinya sehat dan layak untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," kata
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
dikutip dari Tempo.com.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Selama pemeriksaan, Panji Gumilang disebut mengoreksi kurang
lebih 5 kali jawaban dalam proses Berita Acara Pemeriksaan yang selesai pada
pukul 19.30 WIB. Bareskrim kemudian melakukan gelar perkara hingga akhirnya
ditetapkan sebagai Tersangka.
Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan pemeriksaan pada 40 orang
saksi dan 17 ahli dalam perkara dugaan tindak pidana pinstaan agama, ujaran kebencian
serta penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Panji. Ditambah lagi
terdapat tiga alat bukti dan satu surat yang memperkuat pemeriksaan.
Ancaman Hukuman bagi Panji
Panji Gumilang terancam terjerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 45a
ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE
ancaman 6 tahun dan Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun.