Aturan Baru Penumpang Kereta Api saat Mudik, Anak 6-12 Tahun Belum Vaksin Bisa Naik Kereta

Aturan Baru Penumpang Kereta Api saat Mudik, Anak 6-12 Tahun Belum Vaksin Bisa Naik Kereta

Ajeng Conny Pradestina
2023-04-12 13:00:00
Aturan Baru Penumpang Kereta Api saat Mudik, Anak 6-12 Tahun Belum Vaksin Bisa Naik Kereta
Ilustrasi foto mudik (foto: KAI)

Inilah aturan baru penumpang kereta api saat mudik lebaran 2023 dimana anak berusia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin tetap dapat melakukan perjalanan dengan kereta api. Berbeda dengan aturan saat PPKM yang lebij ketat, saat ini pemerintah memberikan kelonggaran di sejumlah aturan salah satunya untuk aturan vaksin.

"Aturan Vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya perubahan aturan pada usia anak 6 sampai dengan 12 tahun dimana saat ini anak pada usia tersebut yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," ungkap Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.

Baca juga: Arus Mudik Lebaran 2023, Berikut Jadwal Contraflow dan One Way Jalan Tol yang Perlu Diperhatikan!

Inilah aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan:


1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Buka Puasa Saat di Transportasi Umum? Inilah Aturan Berbuka Puasa di KRL. MRT dan Bus Transjakarta

Nah, itulah sejumlah aturan bagi pemudik yang akan menggunakan layanan Kereta Api Jarak Jauh tahun ini.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30