Irjen Teddy Minahasa berpotensi bebas dari jeratan hukuman mati atas kasus penjualan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris. Hotman Paris sempat menyinggung kliennya tersebut berpotensi untuk bebas dari jeratan hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Teddy Minahasa bekas Kapolda Sumatra Barat bersalah memerintahkan dan menjual narkotika jenis sabu seberat lima kilogram.
Baca Juga: Profil dan Biodata Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolda Jatim Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba
Maka dari itu, JPU menuntut majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana itu menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
Irjen Teddy Minahasa Berpotensi Bebas
Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa menyebutkan bahwa Teddy Minahasa berpotensi untuk bebas dari jeratan hukum. Ia pun menyebut peluang itu masih ada dan mungkin.
"Dari hukum acara ya (dapat bebas)," katanya di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Dalam sebuah perkara, dia mengungkapkan, keputusan hakim juga dapat dipengaruhi oleh publik. Selain itu, Hotman Paris menilai pasal yang disangkakan oleh Jaksa kepada Teddy tidak tepat dengan perkara yang tengah menjerat Teddy. Sehingga ada pelanggaran dari hukum acara formalnya.
"Ini yang paling penting, pelanggaran hukum acara hukum formal berakibat dakwaan batal," tegasnya.
Selain itu, Hotman mengungkapkan, saksi ahli yang dihadirkan juga pernah menyebut jika pasal yang didakwakan kepada jenderal bintang dua itu kurang tepat. Lantaran dalam maksud pasal itu lebih tepat disangkakan kepada sipil.
"Hampir semua saksi ahli juga dalam persidangan ini yang saya tanya juga mengatakan begitu, termasuk Eva saksi dari JPU. Sesudah saya tanya begini-begini, iya batal demi hukum," tutur Hotman.
Cara Hotman Paris Bebaskan Teddy Minahasa
Sementara itu, Hotman Paris secara terang-terangan mengatakan bahwa ia memiliki dua startegi untuk membela Teddy Minahasa.
Di antaranya, pembelaan hukum acara dan hukum materil substansi perkara. Sebab dalam beberapa kasus, ada terdakwa bebas karena dapat ditinjau aspek hukum formalnya.
"Strategi yang saya terapkan dalam kasus ini adalah, sangat-sangat banyak pelanggaran hukum acara dalam kasus ini. Sehingga saya menyerangnya dari aspek formal," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hotman memberikan contoh kasus perkara narkoba Teddy berawal dari perintah menukar narkoba jenis sabu-sabu dengan tawas. Pascapemusnahan narkoba hasil penangkapan Polres Bukittinggi itu, tidak ada satupun polisi sekitar yang diperiksa terkait penukaran tawas tersebut.
"Dalam undang-undang, itu pelanggaran hukum acara karena saksi materil tidak diperiksa," bebernya.
Namun, Hotman menemukan celah dari proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang melampirkan bukti chat antara Teddy dengan Dody yang tidak utuh. Hotman mengatakan itu melanggar hukum acara dan ia pun mendapatkan dukungan dari ahli IT.
"Itu melanggar hukum acara dan ini perkara bisa sampai Mahkamah Agung, masih ada PN, kasasi, PK," tutup Hotman.