Sosok dan Profil RD, Anak Penyanyi Dangdut Lilis Karlina yang Jadi Pengedar Narkoba

Sosok dan Profil RD, Anak Penyanyi Dangdut Lilis Karlina yang Jadi Pengedar Narkoba

Ajeng Conny Pradestina
2023-03-14 21:10:35
Sosok dan Profil RD, Anak Penyanyi Dangdut Lilis Karlina yang Jadi Pengedar Narkoba
RD, anak Lilis Karlina ditangkap kasus narkoba

Inilah sosok dan profil RD, anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba. RD yang masih berusia 15 tahun menjadi pengedar dan bandar narkoba di sejumlah daerah. RD kini telah diamankan di Satnarkoba Polres Purwakarta.

RD mengaku masalah ekonomi bukan menjadi motif utamanya, sebab ia mendapatkan uang jajan yang cukup dari kedua orangnya. RD sendiri telah mengonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun.

Baca juga: Fakta Lengkap Penangkapan Selebgram Ajudan Pribadi, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Rp1,3 M

Seperti apa profil RD sebenarnya? Yuk simak artikel di bawah ini!

Masih Duduk di Bangku SMP


RD yang diketahui berusia 15 tahun adalah anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina. Saat ini, RD diketahui masih duduk di bangku kelas IX di salah satu SMP di Purwakarta. Ia tercatat sebagai warga Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Ditangkap Kasus Narkoba


Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan bahwa RD ditangkap pada hari Minggu, 12 Maret 2023 udai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta. RD diamankan di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

RD ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

Targetkan Pembeli Pelajar dan Orang Dewasa


Dalam aksinya, RD diketahui membeli narkoba melalui online. Ia kemudian menjual kembali dengan target pelajar dan usia dewasa.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas III ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," ungkap AKBP Edwar Zulkarnain

Selain itu, motif utama RD dalam melakukan transaksi jual beli narkoba adalah keuntungan yang mencapai Rp700.000,- hingga Rp 1 juta per harinya.

"Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700.000. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta. Segitu keuntungannya sehingga ini menjadi motif utama dari sebagai pengedar," kata Edwar.

Baca jugaUsai Diperiksa Selama 6 Jam, AG kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan di LPKS

RD terancam Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.


Share :