Inilah sosok dan profil RD, anak dari penyanyi dangdut Lilis
Karlina yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba. RD yang masih berusia 15
tahun menjadi pengedar dan bandar narkoba di sejumlah daerah. RD kini telah
diamankan di Satnarkoba Polres Purwakarta.
RD mengaku masalah ekonomi bukan menjadi motif utamanya, sebab ia mendapatkan uang jajan yang cukup dari kedua orangnya. RD sendiri telah mengonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun.
Baca juga: Fakta Lengkap Penangkapan Selebgram Ajudan Pribadi, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Rp1,3 M
Seperti apa profil RD sebenarnya? Yuk simak artikel di bawah
ini!
Masih Duduk di Bangku SMP
RD yang diketahui berusia 15 tahun adalah anak dari penyanyi
dangdut Lilis Karlina. Saat ini, RD diketahui masih duduk di bangku kelas IX di
salah satu SMP di Purwakarta. Ia tercatat sebagai warga Desa Ciwareng,
Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Ditangkap Kasus Narkoba
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan
bahwa RD ditangkap pada hari Minggu, 12 Maret 2023 udai mendapatkan informasi
dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta. RD diamankan
di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
RD ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat
Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat
trihexyphenidyl.
Targetkan Pembeli Pelajar dan Orang Dewasa
Dalam aksinya, RD diketahui membeli narkoba melalui online.
Ia kemudian menjual kembali dengan target pelajar dan usia dewasa.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas III ini
membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online
dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa.
Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," ungkap AKBP Edwar Zulkarnain
Selain itu, motif utama RD dalam melakukan transaksi jual
beli narkoba adalah keuntungan yang mencapai Rp700.000,- hingga Rp 1 juta per
harinya.
"Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700.000. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta. Segitu keuntungannya sehingga ini menjadi motif utama dari sebagai pengedar," kata Edwar.
Baca juga: Usai Diperiksa Selama 6 Jam, AG kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan di LPKS
RD terancam Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.