Fakta-Fakta Rumah Wanda Hamidah Didatangi Satpol PP, Disebut Hanya Kantongi Surat Ijin Penghunian Kadaluarsa

Fakta-Fakta Rumah Wanda Hamidah Didatangi Satpol PP, Disebut Hanya Kantongi Surat Ijin Penghunian Kadaluarsa

Ajeng Conny Pradestina
2022-10-13 19:58:12
Fakta-Fakta Rumah Wanda Hamidah Didatangi Satpol PP, Disebut Hanya Kantongi Surat Ijin Penghunian Kadaluarsa
Rumah Wanda Hamidah Didatangi Satpol PP, Kamis, 13 Oktober 2022.

Inilah fakta-fakta terkait rumah Wanda Hamidah yang didatangi oleh Satpol PP karena disebut hanya mengantongi Surat Ijin Penghunian Kadaluarsa.

Isu pengusiran keluarga Wanda Hamidah dari rumahnya di bilangan Menteng, Jakarta Pusat menjadi sorotan publik. Sebelumnya, Wanda Hamidah mengunggah video yang menunjukan Satpol PP memaksa pihak Wanda Hamidah dan keluarga untuk mengosongkan rumah tersebut pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca juga: Profil dan Biodata Wanda Hamidah: Umur, Agama, IG, Pemeran Cindy dalam Series 17 Selamanya WeTV dan iFlix

Seperti apa duduk persoalan sebenarnya? Yuk simak fakta lengkapnya berikut ini!

Rumah Wanda Hamidah Di Datangi Satpol PP


Wanda Hamidah mengunggah video di akun instagramnya yang menunjukan rumahnya didatangi sejumlah orang dari pihak Walikota Jakarta Pusat, Satpol PP, Polisi hingga petugas pemadam kebakaran. Dalam unggahanya, Wanda menuliskan bahwa dirinya meminta perlindungan Presiden Joko Widodo atas tanah dan rumah yang telah ditinggali keluarganya sejak tahun 1960.

“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap! #lawanmafiatanah” tulis Wanda Hamidah.

Pemkot Jakpus Sebut Wanda Hanya Kantongi Izin yang Kadaluarsa


Menanggapi isu yang beredar, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani mengungkapkan bahwa pengosongan rumah Wanda Hamidah dilakukan karena sang artis tersebut hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah kadaluarsa sejak tahun 2012.

"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP dudah mati sejak tabun 2012," kata Ani

Wanda Hamidah Bukan Pemilik Sah Rumah


Menurut Ani, Wanda Hamidah bukanlah pemilik sah rumah melainkan Japto Soerjosoemarno sang pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sebelumnya, pihak Wanda dan Japto telah diberikan waktu untuk bermediasi. Karena pihak Wanda tidak berkenan maka akhirnya pihak pemilik SHGB melakukan somasi.

"Ini sudah sampai ke somasi ke 3 kita tambahin lagi waktu sehari sampai hari ini tidak mau keluar juga kan berarti sudah waktunya," ujarnya.

Baca juga: Profil dan Biodata Heru Budi Hartono: Umur, Agama dan Karier, PJ Gubernur DKI Jakarta Gantikan Anies Baswedan

Pemkot Jakarta Pusat mengklaim bahwa pengosongan rumah Wanda Hamidah telah sesuai dengan Pergub nomor 207 dan memiliki surat tugas keputusan pengosongan dair Pemda. 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30