Inilah fakta-fakta terkait rumah Wanda Hamidah yang didatangi
oleh Satpol PP karena disebut hanya mengantongi Surat Ijin Penghunian Kadaluarsa.
Isu pengusiran keluarga Wanda Hamidah dari rumahnya di bilangan Menteng, Jakarta Pusat menjadi sorotan publik. Sebelumnya, Wanda Hamidah mengunggah video yang menunjukan Satpol PP memaksa pihak Wanda Hamidah dan keluarga untuk mengosongkan rumah tersebut pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Seperti apa duduk persoalan sebenarnya? Yuk simak fakta
lengkapnya berikut ini!
Rumah Wanda Hamidah Di Datangi Satpol PP
Wanda Hamidah mengunggah video di akun instagramnya yang
menunjukan rumahnya didatangi sejumlah orang dari pihak Walikota Jakarta Pusat,
Satpol PP, Polisi hingga petugas pemadam kebakaran. Dalam unggahanya, Wanda
menuliskan bahwa dirinya meminta perlindungan Presiden Joko Widodo atas tanah
dan rumah yang telah ditinggali keluarganya sejak tahun 1960.
“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak
@aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah
yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang
dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari
selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen
memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi
lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap! #lawanmafiatanah”
tulis Wanda Hamidah.
Pemkot Jakpus Sebut Wanda Hanya Kantongi Izin yang Kadaluarsa
Menanggapi isu yang beredar, Kepala Bagian Hukum Pemerintah
Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani mengungkapkan bahwa pengosongan rumah Wanda
Hamidah dilakukan karena sang artis tersebut hanya memiliki Surat Izin
Penghunian (SIP) yang telah kadaluarsa sejak tahun 2012.
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP dudah
mati sejak tabun 2012," kata Ani
Wanda Hamidah Bukan Pemilik Sah Rumah
Menurut Ani, Wanda Hamidah bukanlah pemilik sah rumah melainkan Japto Soerjosoemarno sang pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sebelumnya, pihak Wanda dan Japto telah diberikan waktu untuk bermediasi. Karena pihak Wanda tidak berkenan maka akhirnya pihak pemilik SHGB melakukan somasi.
"Ini sudah sampai ke somasi ke 3 kita tambahin lagi waktu sehari sampai hari ini tidak mau keluar juga kan berarti sudah waktunya," ujarnya.
Pemkot Jakarta Pusat mengklaim bahwa pengosongan rumah Wanda
Hamidah telah sesuai dengan Pergub nomor 207 dan memiliki surat tugas keputusan
pengosongan dair Pemda.