Merpati menjadi satu dari tujuh
perusahaan BUMN yang akan ditutup. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Erick Thohir telah meminta PT Danareksa (Persero) dan PT PPA (Persero) untuk
melakukan perbaikan pada perusahaan yang kurang baik, melikuidasi perusahaan
jika memang perlu, terlebih perusahaan yang sudah lama tidak beroperasi.
"Jangan sampai kita juga
zalim kepada para pekerja yang terkatung-katung, lebih baik diselesaikan.
Asetnya yang masih bisa dimanfaatkan kita coba sinergikan misalnya Merpati ada
maintenance, bisa dengan Garuda atau Pelita Air," ujar Erick selepas rapat
dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/.6/22).
Baca juga: Laba Bersih BUMN 2021 Mencapai Rp 126 T, Erick Thohir: Pencapaian Luar Biasa!
Merpati Airlines telah dinyatakan
pailit usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian
Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pada Kamis, 2
Juni 2022.
Menurut Direktur Utama PPA, Yadi
Jaya Ruchandi pihaknya telah melakukan penyelesaian permasalahan Merpati
Airlines yang selama ini belum terselesaikan.
"Pembatalan homologasi tersebut
akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak
beroperasi sejak 2014," kata Yadi.
Merpati Airlines tidak beroperasi
sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasiannya (Air Operator Certificate)
sebagai syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut sejak 2015. Dalam
Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 14
November 2018, disepakati pembayaran kepada pihak ketiga termasuk pesangon
karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.
Perusahaan Merpati Airlines memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun
dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020. Namun,
satu-satunya calon investor yang berminat tak mampu menyediakan pendanaan
hingga pembatalan homologasi. Sehingga kewajiban pada pihak ketiga termasuk
pesangon karyawan akan dibayarkan dari pernjualan aset Merpati Airlines.
Baca juga: 3 Alasan BUMN Tidak Sponsori Formula E, Masalah Proposal Hingga Fokus G20
"Dengan dibatalkannya
perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga
termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh
aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan
Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak," pungkas Yadi.