Selebgram Cleopatra aka KH yang berasal mendadak jadi sorotan banyak publik pasca dikabarkan dirinya ditangkap polisi di toilet salah satu cafe di daerah Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan akibat live porno.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini Cleopatra telah diamankan bersama rekannya seorang pria berinisial BA (26) di Polres Pasuruan.
Baca Juga: Sosok dan Fakta Lengkap Cleopatra aka KH: Selebgram asal Pasuruan Ditangkap Polisi karena Live Bugil
Awal Mula Selebgram Cleopatra Ditangkap Polisi
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, penangkapan Cleopatra bermula dengan adanya informasi dari masyarakat, tak lama setelah itu Patroli Cyber langsung melakukan penyelidikan.
Tidak berselang lama, anggota Polres Pasuruan pun langsung terjun ke sebuah cafe di daerah Bulukandang, Kecamatan Prigen itu. Di cafe itu, Cleopatra yang sudah selesai melakukan live porno di toilet langsung ditangkap dan digeledah.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan Polisi
Dari penggeledahan itu, anggota Polres Pasuruan mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 buah vibrator alias mainan seks, 5 topeng, 1 helai celana dalam, pelumas olive oil, 10 set kostum, 1 set lampu ring light, tiga smartphone, dan 1 buku rekening BCA sekaligus kartu ATM.
Cleopatra Terjerat UU ITE
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Cleopatra kini telah berstatus tersangka sehingga dikenakan Pasal 34 dan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang ITE.