Hari Hari Antikorupsi, Jokowi: Koruptor Dihukum Mati hingga Dikejar Sampai Luar Negeri

Hari Hari Antikorupsi, Jokowi: Koruptor Dihukum Mati hingga Dikejar Sampai Luar Negeri

Dedi Sutiadi
2021-12-09 12:00:00
Hari Hari Antikorupsi, Jokowi: Koruptor Dihukum Mati hingga Dikejar Sampai Luar Negeri
Presiden Joko Widodo Hadiri Acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK

Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, Presiden Joko Widodo memberikan pidato yang sangat tegas. Dirinya menyebutkan korupsi adalah kejahatan luar biasa, koruptor dijatuhkan dihukum mati, hingga dikejar ke luar negeri. 

Jokowi turut hadir dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 9 Desember 2021. Jokowi datang pada 8.45 WIB dengan mengenakan baju batik berwarna coklat.      

Baca juga: Tegas, Jokowi Sindir Kapolda Kapolres yang Sowan Ke Ormas, Sebut Jaga Wibawa 

Korupsi Extra Ordinary Crime


Jokowi menjelaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime), sehingga memerlukan tindakan yang juga luar biasa. Jokowi juga memaparkan data mengejutkan terkait kasus korupsi di Indonesia yang juga luar biasa. Tercatat di November ada 1.032 perkara korupsi ditangani Polri, dan 1.486 oleh KPK. 

"Kita semua menyadari bahwa korupsi merupakan extra Ordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu harus ditangani secara extra Ordinary juga. Dilihat dari jumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum jumlahnya termasuk luar biasa pada periode januari sampai November 2021 Polri telah melakukan penyidikan 1.032 perkara korupsi. Kejaksaan pada periode yang sama telah melakukan penyidikan sebanyak 1.486 perkara korupsi demikian pula dengan KPK yang telah menangani banyak sekali kasus korupsi seperti tadi yang sudah disampaikan oleh ketua KPK," kata Jokowi dalam pidatonya di Gedung KPK Kamis 9 Desember 2021.   

Koruptor Dihukum Mati 


Jokowi juga memaparkan kasus-kasus besar yang berhasil diungkap, diantaranya seperti Korupsi Jiwasraya, Asabri, hingga BLBI. Jokowi ungkap bahwa diantara beberapa koruptor kasus tersebut telah ditetapkan hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. 

"Beberapa kasus korupsi besar juga berhasil ditangani secara serius dalam kasus Jiwasraya para terpidana telah dieksekusi penjara oleh kejaksaan, dan dua diantaranya divonis penjara seumur hidup dan aset sitaan mencapai 18 triliun dirampas untuk negara. Dalam kasus Asabri, 7 terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai dengan hukuman mati, serta uang pengganti kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah, ungkap Jokowi. 

Pemberantasan Korupsi Agenda Mendesak 


"Namun aparat penegak hukum termasuk KPK  jangan cepat berpuas diri dulu karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Semua harus dalam al ini. Dalam sebuah survei nasional di bulan November 2001 yang lalu masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan," papar Jokowi.  

Urutan pertama adalah penciptaan lapangan pekerjaan yang diinginkan oleh masyarakat mencapai 37,3%. Urutan kedua adalah pemberantasan korupsi mencapai 15,2% dan urutan ketiga adalah harga kebutuhan pokok mencapai 10,6%. Apabila 3 hal tersebut dilihat sebagai satu kesatuan tindak pidana korupsi menjadi pangkal dari permasalahan yang lain. Korupsi bisa mengganggu penciptaan lapangan kerja, korupsi juga bisa menaikkan harga kebutuhan pokok. Survei tersebut juga menunjukkan bahwa masyarakat yang menilai baik dan yang menilai buruk upaya pemberantasan korupsi saat ini dalam proporsi yang seimbang. Yang menilai sangat baik dan sangat baik sebanyak 32,8%, yang menilai sedang 28,6%,  yang menilai buruk dan sangat buruk sebanyak  34,3%. 

Jokowi Buru Mafia dan Buronan Koruptor 


Jokowi juga meminta agar para penegak hukum dan KPK terus bekerja untuk memberantas korupsi dan mafia di Indonesia. Kerjasama dengan Swiss dan Rusia telah terjalin sehingga bisa mempermuda untuk melacak, mengejar dan menangkap para koruptor yang kabur ke luar negeri.   

"Perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana sudah kita sepakati dengan Swiss dan Rusia mereka siap membantu membantu pembekuan membantu penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri. Oleh karena itu buron buron pelaku korupsi bisa terus dikejar baik di dalam maupun di luar negeri ada yang disembunyikan oleh baik para mafia Pelabuhan, mafia migas, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili," tegas Jokowi. 

Baca juga: Fakta Erick Thohir Tak Minta Jabatan Meski Ketuai Timses Jokowi, Simak Nih  


Di akhir pidatonya Jokowi meminta agar pemberantasan korupsi tidak hanya identik dengan penangkapan. Menurutnya pemberantasan korupsi harus diberantas dari akar masalahnya. Sebab itu menurutnya pencegahan merupakan langkah yang lebih fundamental dan kalau korupsi berhasil kita cegah maka kepentingan rakyat terselamatkan. 

Selain itu Jokowi menilai dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi harus terjalin dengan baik. Hal ini sebagai upaya penanaman budaya anti korupsi sejak dini yang jadi bagian penting pemberantasan korupsi sehingga membangun kesadaran diri agar kunci mental anti korupsi penciptaan ekosistem antikorupsi. 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30