Resmi, Gaga Muhammad Ditangkap Usai Buat Laura Anna Lumpuh, Terancam 5 tahun penjara

Resmi, Gaga Muhammad Ditangkap Usai Buat Laura Anna Lumpuh, Terancam 5 tahun penjara

Alpandi Pinem
2021-12-06 18:29:44
Resmi, Gaga Muhammad Ditangkap Usai Buat Laura Anna Lumpuh, Terancam 5 tahun penjara
Gaga Muhammad Ditangkap Usai Buat Laura Anna Lumpuh (Sumber Foto: Instagram).

Selebgram Edelenyi Laura Anna kembali membuat heboh setelah menuntut mantan kekasihnya Gaga Muhammad ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Desember 2021 atas kasus kecelakaan yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan hingga Dekubitus.

Baca Juga: Beredar Percakapan Edelenyi Laura Anna, Sempat Minta Pertanggungjawaban Gaga Muhammad

Laura Tuntut Gaga Muhammad


Laura telah menjalani sidang perdana penuntutan tangung jawab kepada Gaga Muhammad, pada Kamis 2 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dirinya mendatangi pengadilan pukul 13.00 WIB. Namun ternyata, sidang baru digelar pukul 17.00 WIB.

Hal ini terlihat dalam unggahan di akun Instagram pribadinya yang memperlihatkan saat dirinya mendatangi pengadilan.

Laura menunut keadilan dari Gaga Muhammad atas kecelakaan yang menyebabkannya lumpuh, karena selama ini sang mantan pacar diklam tak bertanggung jawab terhadap penyembuhan dirinya.

"Aku cuma minta keadilan buat diri aku, buat keluarga aku yang ngurusin aku dari pagi ke pagi dan juga buat teman-teman aku. Aku minta maaf repotin terus, aku cuma mau keadilan, semoga Allah dengar apa yang aku curhatin ke Dia. Kali ini aja aku cuma mau negakin keadilan buat diri aku #justiceforlaura," tulis Laura.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gaga Muhammad: Umur, Karir, Agama Dituntut Mantan Pacar Laura Anna

Gaga Muhammad Ditangkap Usai Buat Laura Anna Lumpuh


Terkait kasus tersebut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan.

“Kalau pidana itu yang mengajukan adalah penuntut umum, jaksa. Tapi awalnya yang jadi korban ini adalah si Laura. Jadi Laura lah yang melapor ke polisi, ke penyidik. Karena dianggap sudah memenuhi syarat, memenuhi unsurnya maka perkara tersebut oleh penyidik dilimpahkan ke penuntut umum. Tapi yang menyidangkan perkara ini adalah penuntut umum, karena Jaksa sebagai perwakilan negara kan. Lain kalau perdata,” ungkapnya.

“Ini kalau di register kami yang kalian tanyakan Gaga nggak ada tapi ada nama Gaung Sabda Alam Muhammad, nggak tahu itu sama atau nggak. Kalau itu yang kalian tanyakan, Gaung Sabda Alam Muhammad ini perkara pidana tentang lalu lintas,” kata Alex Adam Faisal.

Bahkan Alex mengaku saat ini kasus terebut sudah disidangkan dan saat ini terdakwa sudah resmi ditahan menurut informasi dari panitera.

“Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan. Si Laura bersama ibunya ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” tutur Alex Adam Faisal.

Lebih lanjut Alex mengaku bahwa belum mengetahui secara pasti di mana Gaga Muhammad ditahan. Hal itu karena, sidang kasus pidana Gaga Muhammad berlangsung secara online mengingat kondisi masih dalam keadaan Pandemi COVID-19.

“Nanti saya konfirmasi, karena masa Pandemi ini sidang kan secara online ya, jadi ada yang ditahan di Polda, di Polres atau di Polsek dan ada yang dititipkan di rutan. Saya juga belum tahu, besok lah kalian lihat silahkan tanya ke penuntut umumnya. Karena sidang secara online mesti kita lihat sendiri,” ucap Alex.

Baca Juga: Profil dan Biodata Laura Anna: Agama, Umur, Lumpuh Hingga Tuntut Gaga Muhammad

Gaga Terancam 5 Tahun Penjara


Akibat perbuatanya tersebut Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dan Gaga Muhammad ditahan oleh kejaksaan karena ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling lama banyak Rp 10 juta.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30