Kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardriansyah pada 4 November 2021, di jalan tol Jombang - Mojokorto. Kecelakaan tersebut menewaskan artis Vanessa Angel dan sang suami, Bibi Ardriansyah.
Sementara itu, 3 orang lainnya selamat, Gala Sky (anak Vanessa dan Bibi), Tubagus Joddy (sopir), serta Siska Lorensa (pengasuh Gala). Kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardriansyah kini telah memasuki babak baru.
Baca Juga: Bukan Supir Pribadi Vanessa Angel, Ternyata Ini Pekerjaan Tubagus Joddy
Tubagus Joddy Tersangka
Tubagus Joddy yang merupakan sopir yang mengemudikan mobil Vanessa dan Bibi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang, Imran.
“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Sejauh ini, masih satu orang yang jadi tersangka," kata Imran pada 10 November 2021.
Baca Juga: Sosok dan Fakta Lengkap Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel yang Terlibat Kecelakaan di Tol Jombang
Potret Tubagus Joddy Berbaju Tahanan
Setelah resmi dinyatakan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di Tol Jombang, Jawa Timur. Beredar penampakan Joddy mengenakan baju tahanan.
Tampak Joddy mengenakan baju oranye dan biru nomor empat sambil mengenakan masker. Ia dijaga ketat oleh pihak polisi. Ia menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum nantinya ditempatkan di penjara. Joddy akan ditahan di Rutan Polres Jombang, Jawa Timur.
"Foto itu kami ambil saat penyerahan Joddy dari Satlantas ke Tahti (Tahanan dan Barang Bukti). Waktu itu diperiksa dulu kesehatannya oleh Urkes Polres Jombang di ruangan Sat Tahti sebelum masuk sel tahanan," ucap Kasi Humas Polres Jombang Iptu Qoyum Mahmudi, Jumat (12/11/2021)
Joddy akan dimasukkan ke dalam tahanan pukul 22.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ia dinyatakan negatif dari COVID-19.
"Kondisinya sehat dan bebas COVID-19. Kalau di dalam tahanan wajib pakai baju tahanan, tidak boleh pakai baju lain," lanjutnya.
Terancam 6 Tahun Penjara
Tubagus Joddy terancam 6 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan mobil hingga dijerat dua pasal. Joddy dijerat dengan dua pasal Undang-undang Lalu Lintas yaitu pasal 310 ayat 2 dan 4.
"Pasal yang disangkakan undang-undang lalu lintas, pasal 310 ayat 2 dan 4," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran.
Untuk diketahui Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas, berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3 maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.
Sementara untuk pasal 310 ayat 4, berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Selain itu, Kejaksaan RI juga sudah menunjuk jaksa yang nantinya akan menangani kasus kecelakaan mobil tersebut.
"Sudah ada 3 orang (jaksa) yang kami tunjuk. Selebihnya kami percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas (kasus kecelakaan Vanessa Angel)," ucapnya.