Ini Alasan MUI Tetapkan Pinjol Haram, Mengandung Ancaman Hingga Membuka Aib

Ini Alasan MUI Tetapkan Pinjol Haram, Mengandung Ancaman Hingga Membuka Aib

Alpandi Pinem
2021-11-12 17:33:00
Ini Alasan MUI Tetapkan Pinjol Haram, Mengandung Ancaman Hingga Membuka Aib
MUI Tetapkan Pinjol Haram (Sumber Foto: Int).

Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia marak terjadi. Banyak anggota masyarakat yang sudah menjadi korban. Bahkan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis pinjol resmi terdaftar dan memiliki izin usaha yang kini berjumlah setidaknya 106 perusahaan.

Selain aparat kepolisian, organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun turut ambil sikap. MUI mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjol yang kerap kali menimbulkan kerugian (mudharat) daripada manfaat.

Baca Juga: Ini Video saat Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Puluhan Karyawan Ditangkap

Mengandung Ancaman Hingga Membuka Aib


Terkait maraknya kasus pinjol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online (pinjol) haram. Pasalnya, ada terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Ini Pesan Jokowi ke OJK Setelah Banyak Masyarakat yang Jadi Korban Pinjol Ilegal

Pinjol Haram


Lebih lanjut dia menyebut bahwa  pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong. Hal tersebut dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Bahkan apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.

Tak hanya itu, bagi orang yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram.

"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab)," katanya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Wimboh Santoso, Bos OJK yang Hadir Saat Jokowi Sebut Masyarakat Tercekik Pinjol

Meminta Kominfo, Polri, dan OJK Meningkatkan Perlindungan ke Masyarakat


Dalam hal itu, MUI merekomendasikan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan.

Bahkan MUI meminta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.

Pihak juga meminta penyelenggara pinjaman online juga hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Sedangkan bagi umat Islam, hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30


Hasil Riset Puspenpol Sebut FYP TikTok Jadi Game Changer Politik Indonesia

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 14, 2024 13:02:26


Foto: GBK Jadi Lautan Biru di Kampanye Prabowo-Gibran

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 10, 2024 20:14:24