Soal pergantian panglima TNI sedang menjadi perbincangan hangat publik pasca ada kabar KSAD Andika Perkasa diusulkan Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI. Namun bagaimana proses pergantian Panglima TNI?
Nah, kali ini kita akan membahas proses pergantian Panglima TNI, dari dipilih presiden hingga dilantik presiden. Langsung saja, berikut ulasannya:
Baca Juga: Ini Jumlah Kekayaan KSAD Andika Perkasa yang Menjadi Calon Panglima TNI Usulan Jokowi
1. Dipilih Presiden
Untuk tahap awal, presiden akan memilih calon Panglima TNI. Biasanya, calon Panglima TNI itu dipilih presiden dari salah satu kepala staf angkatan, seperti KSAD, KSAL, dan KSAU.
Seperti baru-baru ini, Presiden Jokowi memilih Andika Perkasa menjadi calon panglima TNI yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Setelah memilih, presiden akan mengeluarkan surat presiden (supres) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Fit & Proper Test oleh DPR
Setelah Komisi I DPR menerima supres tentang calon Panglima TNI pilihan presiden, maka Komisi I DPR akan melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan kepada sosok calon Panglima TNI yang diusulkan presiden itu.
Jika disetujui, keputusan Komisi I akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebelum diberikan kepada Jokowi.
Dalam pasal 13 ayat 6 UU Nomor 34, disebutkan persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI yang dipilih oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR.
Baca Juga: Profil dan Biodata KSAD Andika Perkasa, Calon Panglima TNI Usulan Jokowi
3. Dilantik Jokowi
Setelah DPR selesai melakukan fit and proper test terhadap calon Panglima TNI yang diusulkan presiden dan menyetujui calon usulahnya itu layak menjadi Panglima TNI. Maka tahap terakhir, Presiden akan melakukan pelantikan calon Panglima TNI itu.