Komandan Tim Badan Intelijen Strategis atau Dantim BAIS TNI Pidie Kapten Inf Abdul Majid (53), tewas tertembak pada Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 17.15 WIB.
Kemudian, Jenazah Dantim Bais TNI Pidie Kapten Abdul Majid itu telah dimakamkan secara militer di depan rumah duka, di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga: Ini sosok Tiga Pelaku Penembak Komandan TIM BAIS Pide Berhasil Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
3 Pelaku Penembakan Berhasil Ditangkap
Sebanyak tiga pelaku yang terlibat dalam insiden penembakan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI di wilayah Pidie, Aceh, Kapten Inf Abdul Majid, telah ditangkap polisi. Total ada tiga pelaku berinisial F, D dan M.
Adapun ketiga pelaku ditangkap tim Polres Pidie yang dipimpin Kapolres Pidie AKBP Padli, di-back up Polda Aceh dan Polisi Militer, Minggu (31/10/2021) hari ini.
"Pelaku yang ditangkap tiga orang adalah D, F, dan M," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Minggu (31/10/2021).
Winardy, pelaku D (43) bekerja sebagai petani dan berperan sebagai penyedia senjata. Kemudian, F (42), tukang cukur, sebagai eksekutor, serta M (41), bekerja wiraswasta perannya sebagai perencana pertemuan dan kenal dengan korban.
"Saat ini pelaku diamankan di Polres Pidie, Motif mereka melakukan ialah ingin memiliki uang korban, jadi ketiga pelaku karena tersangka M kenal dengan korban jadi tahu keseharian korban, mereka sehari sebelumnya berkumpul di rumah D atau di kebun cabai milik D," ungkapnya.
Adapun senjata yang dimiliki oleh D ini bukan senjata biasa karena berjenis SS1-V2 atau senapan serbu. Namun bagaimana D bisa mendapat senjata itu, masih terus didalami oleh polisi.
“Soal senjata asal-usul senjata itu lagi kita dalami,” ucap Winardy.
Baca Juga: Ini Motif Polisi Nekat Tembak Rekan Kerjanya di Lombok Timur, Mengaku Kesal
Potret Tiga Pelaku Penembak Komandan TIM BAIS Pide
Baca Juga: Ini Sosok Briptu Hairul Tamimi, Polisi yang Tewas Ditembak Rekan Kerjanya di Lombok Timur
Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus ini, tiga pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 340 Jo Pasal 330 Jo Pasal 365 KUHP Jo UU Darurat No 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau mati.