Kasus Baim Wong membentak kakek Suhud yang merupakan penjual juz amma menjadi video viral di media sosial hingga diduga ada unsur pidana.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia Edi Prastio, yang juga menyebut pria bernama asli Muhammad Ibrahim itu telah melakukan perbuatan yang tidak pantas.
Baca Juga: Ini Alasan Kekek Suhud Datangi Baim Wong Ternyata Butuh Biaya Pengobatan
Diduga unsur pidana
Perbuatan Baim Wong yang berusia 40 tahun yang membentak kakek bernama Suhud, diduga ada unsur pidana. Dengan begitu, suami Paula Verhoeven dapat dipolisikan.
Menurut Edi Prastio, Baim Wong telah melanggar beberapa pasal. Salah satunya UU ITE pasal 27 ayat 1 dengan menyerang harkat martabat seseorang dan mentransformasikan elektronik di media publik.
Baca Juga: Ini Tanggapan Paula Verhoeven Setelah Baim Wong Dikecam Marahi Kakek Suhud
Alasan kekek Suhud datangi Baim Wong
Berdasarkan beberapa sumber, kakek Suhud penjual juz amma membutuhkan bantuan Baim Wong untuk biaya berobat dan bukan untuk mengemis.
Baca Juga: Baim Wong Terancam Dilaporkan ke Komnas HAM Usai Marahi Orangtua
Klarifikasi Baim Wong
Menanggapi hal itu, Baim Wong yang kini berusia 40 tahun itu membuat klarifikasi dan menganggap kakek Suhud telah membahayakan dirinya yang tengah membawa Kiano.