Fakta baru indentitas selebgram berinisial RR asal Bali yang ditangkap polisi saat bangun tidur karena live bugil dan masturbasi di aplikasi Manggo Live terungkap. RR yang kini berusia 32 tahun tersebut diketahui sudah 9 bulan melakukan aksinya di Mango Live. Menurut pengakuannya kepada polisi, ia melakukannya karena terdesak ekonomi dan demi menafkahi anak.
Baca Juga: Selebgram RR Bali yg Live Bugil di Mango Live Ternyata Janda Beranak Satu
Ditangkap Karena Live Bugil
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan bahwa selebgram RR ditangkap karena telah melakukan aksi pornografi. Pelaku memperlihatkan tubuhnya pada penonton pengguna aplikasi Mango Live untuk mendapatkan uang.
"Pelaku secara sengaja membuat atau mempertontonkan aurat dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau penghasilan," kata Jansen ke awak media di Mapolresta Denpasar, Senin 20 September 2021.
Baca Juga: Ini Pekerjaan Selebgram RR Bali Live Bugil Di Mango Live Sebelum Ditangkap, LC Karaoke
Demi Menafkahi Anak
Adapun alasan selebgram RR terjun ke dunia hiburan malam hingga pornografi di medsos yakni karena harus memenuhi nafkah keluarganya. Dimana,a RR merupakan sosok single parent, yakni berstatus sebagai seorang janda yang memiliki satu orang anak.
“Usia anaknya 8 tahun dan yang bersangkutan sendiri usianya 32 tahun,” terangnya.
Baca Juga: Ini Nama Asli Selebgram RR Bali LC Karaoke yang Bugil di Mango Live, Raih Rp 50 Juta Sebulan
Terancam 12 Tahun Penjara
Selebgram wanita di Bali berinisial RR (32) resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan aksi siaran langsung (live) secara bugil hingga masturbasi di media sosial (medsos). RR, yang telah beraksi selama 9 bulan, meraup keuntungan hingga Rp 50 juta.
"Pengakuan tersangka bahwa dia sudah melakukan kegiatan ini selama kurang-lebih sembilan bulan. Per bulan keuntungan yang diperoleh Rp 25 sampai Rp 50 juta," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Atas aksinya, RR dijerat pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. RR terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.