Ini Alasan Selebgram RR bali Live Bugil di Mango Live, Demi Menafkahi Anak

Ini Alasan Selebgram RR bali Live Bugil di Mango Live, Demi Menafkahi Anak

Alpandi Pinem
2021-09-21 20:33:26
Ini Alasan Selebgram RR bali Live Bugil di Mango Live, Demi Menafkahi Anak
Selebgram RR Bali Bintang di Mango Live Terancam 12 Tahun Penjara (Sumber: Int).


Fakta baru indentitas selebgram berinisial RR asal Bali yang ditangkap polisi saat bangun tidur karena live bugil dan masturbasi di aplikasi Manggo Live terungkap. RR yang kini berusia 32 tahun tersebut diketahui sudah 9 bulan melakukan aksinya di Mango Live. Menurut pengakuannya kepada polisi, ia melakukannya karena terdesak ekonomi dan demi menafkahi anak.

Baca Juga: Selebgram RR Bali yg Live Bugil di Mango Live Ternyata Janda Beranak Satu

Ditangkap Karena Live Bugil


Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan bahwa selebgram RR ditangkap karena telah melakukan aksi pornografi. Pelaku memperlihatkan tubuhnya pada penonton pengguna aplikasi Mango Live untuk mendapatkan uang.

"Pelaku secara sengaja membuat atau mempertontonkan aurat dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau penghasilan," kata Jansen ke awak media di Mapolresta Denpasar, Senin 20 September 2021.

Baca Juga: Ini Pekerjaan Selebgram RR Bali Live Bugil Di Mango Live Sebelum Ditangkap, LC Karaoke

Demi Menafkahi Anak


Adapun alasan selebgram RR terjun ke dunia hiburan malam hingga pornografi di medsos yakni karena harus memenuhi nafkah keluarganya. Dimana,a RR merupakan sosok single parent, yakni berstatus sebagai seorang janda yang memiliki satu orang anak.

“Usia anaknya 8 tahun dan yang bersangkutan sendiri usianya 32 tahun,” terangnya.

Baca Juga: Ini Nama Asli Selebgram RR Bali LC Karaoke yang Bugil di Mango Live, Raih Rp 50 Juta Sebulan

Terancam 12 Tahun Penjara


Selebgram wanita di Bali berinisial RR (32) resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan aksi siaran langsung (live) secara bugil hingga masturbasi di media sosial (medsos). RR, yang telah beraksi selama 9 bulan, meraup keuntungan hingga Rp 50 juta.

"Pengakuan tersangka bahwa dia sudah melakukan kegiatan ini selama kurang-lebih sembilan bulan. Per bulan keuntungan yang diperoleh Rp 25 sampai Rp 50 juta," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Atas aksinya, RR dijerat pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. RR terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30