Ternyata ini nama asli selebgram RR yang ditangkap polisi di Bali. RR yang merupakan LC (lady companion atau pemandu lagu) di karaoke lakukan live bugil di Mango Live hingga raih Rp 50 juta setiap bulanya.
Selebgram RR ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar pada Jumat 17 September 2021. Selebgram RR ditangkap di Kubu Mawar Residence yang berlokasi di Jl Taman Pancing Denpasar Selatan.
Baca juga: Link Download Video Selebgram RR Bali Bintang di Mango Live Mulai Tersebar di Media Sosial
Ditangkap Karena Live Bugil
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan bahwa selebgram RR ditangkap karena telah melakukan aksi pornografi. Pelaku memperlihatkan tubuhnya pada penonton pengguna aplikasi Mango Live untuk mendapatkan uang.
"Pelaku secara sengaja membuat atau mempertontonkan aurat dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau penghasilan," kata Jansen ke awak media di Mapolresta Denpasar, Senin 20 September 2021.
Nama Asli Selebgram RR
Identitas selebgram RR akhirnya terungkap. Ternyata nama asli selebgram RR yang ditangkap polisi di Bali adalah Rani Rahmawati. Dirinya juga memiliki beberapa nama samaran atau nama panggung di Mango Live, seperti Kuda Poni dan atau Bintang Live.
"Pelaku ini memiliki nama lain atau samaran. Sesuai pengakuan dan penyidikan, ia punya nama samaran Kuda Poni dan Bintang Live," ungkap Jansen.
Baca juga: Pakaian Dalam Selebgram RR Bali yang Bugil di Mango Live Ternyata Disita Polisi, Selain Rekening
Selebgram RR Eks LC di Bali
Selebgram RR awalnya berprofesi sebagai LC, yakni seorang wanita pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Bali. Namun setelah wabah pandemi melanda dirinya banting stir menjadi aktris di aplikasi Mango Live dengan melakukan live bugil. Dari hal tersebut dirinya bisa mendapat uang sebesar Rp 50 juta per bulan.
"Dia dulunya bekerja sebagai LC (lady companion atau pemandu lagu) di salah satu tempat karaoke. Karena pandemi, tempat hiburan tutup dan sepi pengunjung,” ungkap Jansen.
Akibat perbuatannya tersebut selebgram RR dijerat dengan pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.