Ini Hukum Masturbasi Bagi Wanita Menurut Islam, Lengkap dengan Ilmu Kedokteran

Ini Hukum Masturbasi Bagi Wanita Menurut Islam, Lengkap dengan Ilmu Kedokteran

Alpandi Pinem
2021-09-19 14:09:56
Ini Hukum Masturbasi Bagi Wanita Menurut Islam, Lengkap dengan Ilmu Kedokteran
Ilustrasi Masturbasi (Sumber Foto: thinkstock).


Baru-baru ini media sosial dikejutkan dengan seorang selebgram berinisial RR ditangkap polisi di apartemennya karena live bugil dan masturbasi di aplikasi Mango Live. Diketahui bahwa selebgram RR diamankan polisi di apartemen yang berada di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan pada Jumat, 17 September 2021.

Dimana,  menurut informasi bahwa RR juga kerap mempertontonkan alat vitalnya tanpa disensor hingga melakukan adegan masturbasi di depan kamera saat live di aplikasi Mango Live.

Namu, apakah masurbasi atau onani boleh dilakukan dalam Islam? Lalu, seperti apa hukum masturbasi dalam Islam? Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Ini Manfaat Masturbasi Menurut Medis yang Jarang Diketahui

Hukum Masturbasi Menurut Islam.

Masturbasi atau onani adalah perbuatan yang tidak baik dan termasuk dosa besar karena syara'. Rasulullah SAW juga memperingatkan akan dampaknya pada penyakit-penyakit tubuh.

Dijelaskan juga, pada masa akan datang (hari kiamat) orang yang melakukan hal itu tangannya dalam keadaan hamil (diibaratkan tangannya terjima’ kemudian menjadi hamil) ketika orang itu belum bertaubat dari dosanya.

Orang yang melampaui batas dalam ayat tersebut dimaksudkan ada orang yang zholim dan berlebih-lebihan. Karena Allah mengharamkan seorang yang bercumbu selain pada suami atau istrinya.

Dimana, jika seseorang melakukan onani hanya untuk membangkitkan syahwat, hukum masturbasi dalam Islam adalah haram secara umum. Karena Allah Ta’ala berfirman,

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31).

Alasan bahwa hukum masturbasi dalam Islam itu haram, karena kegiatan ini dapat mendorong pelakunya untuk selanjutnya melakukan hubungan seksual. Hal ini yang dicegah dalam Islam.

Namun, dalam situs Umma.id, bila onani atau masturbasi dilakukan untuk menekan syahwat dan takut akan terjerumus zina, maka hukum masturbasi boleh secara umum, bahkan ada yang mengatakan wajib. Ini karena kondisinya berarti melakukan yang terlarang di saat darurat atau mengerjakan tindakan mudhorot yang lebih ringan.

Baca Juga: Selebgram RR Asal Bali Ditangkap Polisi, Live Bugil dan Masturbasi di Aplikasi Mango Live

Efek Terhadap Kesehatan.

Adapun efeknya terhadap kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Melemahkan alat kelamin dan sedikit demi sedikit akan menjadi lemas, sehingga tidak akan dapat melakukan hubungan seksual dengan sempurna.

2. Melemahkan urat-urat tubuh karena mengeluarkan mani tidak dengan cara hubungan seks, tetapi dengan tangan.

3. Mempengaruai perkembangan alat vital dan mungkin tidak akan tumbuh sebagaimana lazimnya.

4. Alat vital itu seakan-akan membengkak, sehingga sipelaku akan mudah mengeluarkan air maninya.

5. Meninggalkan rasa sakit pada sendi tulang, tempat sumber air mani keluar. Akibatnya punggung akan menjadi bungkuk, padahal usianya masih muda.

6. Menyebabkan anggota badan sering gemetaran seperti dibagian kaki dan sekitarnya.

7. Menyebabkan kelenjar otak menjadi lemah sehingga daya berfikir menjadi berkurang, daya tahan menurun dan daya fikir juga melemah.

8. Penglihatan semakin berkurang penglihatannya, karena sudah tidak normal lagi.

Baca Juga: Ini Nama Akun Selebgram RR Bali Bugil di Aplikasi Mango Live, Berisi Konten Pornografi

Efek Terhadap Kejiwaan:

Adapun efek bagi kejiwaan adalah seperti berikut:

1. Menurut ahli ilmu jiwa, sebenarnya pemuda yang onani itu juga merasakan  bahwa dirinya bersalah dan iapun tahu bahwa perbuatan itu berdosa. Akan tetapi ia selalu mengulangi karena ia ketagihan. Jadi perbuatannya ia selalu bertentangan dengan hati kecilnya, maka jiwanya selalu gelisah.

2. Perbuatan onani yang dilakukan secara berlebihan akan menyebabkan urat syarap tidak stabil lagi, kepercayaan diri menjadi hilang, hidup menyendiri karena perasaan malu tertanam dalam jiwanya.

3. Kesenangan onani yang melampaui batas akan menyebabkan orang kecanduan, ahirnya terbawa arus dan terus menerus memperturutkan hawa nafsu.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30