Tindakan ayah satu ini sangat tidak layak ditiru kalau tidak mau disebut keji. Gara-gara istrinya tak mau diajak berhubungan intim, pria berinisial TSK, memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur berinisial B (6) di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.
Kasubsi Pengelola Informasi, Dokumentasi, Multimedia Polres HST Aipda M Husaini mengatakan motif pencabulan yang dilakukan ayah kepada anak kandung itu lantaran tak dilayani sang istri.
Baca Juga: Siswi SMP Diperkosa Oleh Kenalannya di Instagram, Pelaku 2 Sampai 3 Orang
"Mengaku istri sang istri tak mau lagi melayani, sehingga dia melampiaskan ke anaknya," ungkapnya.
Adapun kejadian itu terjadi tanggal 31 Agustus 2021 malam. Dimana, kasus ini terungkap pada 4 September lalu.
"Keluarga sempat memeriksakan korban ke bidan," tambahnya.
Baca Juga: Bejat! Seorang Kakek Perkosa Gadis Disabilitas Hingga Hamil
Kemudian, ibu korban melaporkan suaminya sendiri ke Polres HST pada 6 September. Pada saat itu juga pelaku langsung diringkus bersama barang bukti sprei dan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini tersangka saat ini telah dijerat Pasal 81 ayat (1) sub ayat (2) Perpu No 1 Tahun 2016 jo UU No 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Gara-gara Kebanyakan Nonton Film Porno, Seorang Remaja di Aceh Tega Hamili Kakak Sampai Melahirkan
Sementara itu korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial HST untuk menghilangkan trauma.
"Secara dinas kami sudah mem-backup kasus ini dan aktif berkoordinasi dengan UPPA Polrest HST," kata Kabid PPPA Dinas Sosial, PPKB, PPPA HST Farida Apriana.