Keluarga Korban Meningggal Kebakaran Lapas Kelas I Tanggerang Dapat Santunan Rp 30 Juta

Keluarga Korban Meningggal Kebakaran Lapas Kelas I Tanggerang Dapat Santunan Rp 30 Juta

Alpandi Pinem
2021-09-08 21:01:09
Keluarga Korban Meningggal Kebakaran Lapas Kelas I Tanggerang Dapat Santunan Rp 30 Juta
Lapada Pemuda Kelas I Tangerang kebakaran pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Kebakaran terjadi di Blok C dan menewaskan setidaknya 41 orang. (Sumber: Tangkapan Instagram)


Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

Laporan menyebutkan bahwa api sudah telah berhasil dipadamkan, dan petugas kini fokus melakukan pemulihan. Korban tewas sedikitnya 41 orang, 72 orang dilaporkan luka ringan dan 8 mengalami luka bakar. Dan saat ini semua korban, termasuk korban tewas, telah dievakuasi ke rumah sakit.

Baca Juga: Ini Identitas Lengkap Korban Lapas Kelas 1 Tangerang, 41 Napi Terbakar

Keluarga Korban Akan Diberikan Santunan

Terkait hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly akan memberikan santunan kepada keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Santunan itu senilai Rp 30 juta kepada masing-masing keluarga narapidana yang menjadi korban tewas.

Atas nama jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia atas bencana kebakaran yang terjadi. Di samping itu, sebagai sebagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp30 juta kepada keluarga dari masing-masing korban yang meninggal dunia dalam musibah ini," kata Yasonna dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: 41 Korban Masih di Identifikasi, Ini Call Center Bagi Keluarga Napi di Lapas Tangerang

Membentuk Tim

Selain santunan, Yasonna juga menginstruksikan jajarannya untuk membantu pemulasaran jenazah sampai selesai. Ia juga telah membentuk lima tim untuk menangani kejadian ini.

"Kami telah membentuk lima tim untuk menangani kejadian ini, salah satunya tim yang khusus membantu pemulasaran, pemakaman, dan pengantaran jenazah. Kami akan membantu pemulasaran jenazah sampai selesai. Tentu proses ini akan berlangsung setelah identifikasi korban yang dilakukan Inafis Mabes Polri selesai," kata Yasonna.

Baca Juga: Begini Suasana Lapas Kelas 1 Tangerang Ketika Terbakar, Napi Berlari Menyelamatkan Diri

Dimana, sebelumnya, terjadi kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang terjadi sekitar pukul 01.45 WIB. Kobaran api bisa dipadamkan sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah berhasil memadamkan api, petugas mengevakuasi korban yang selamat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan jumlah korban tewas ada 41 orang. Sementara itu, ada 81 korban luka-luka, terdiri atas 73 korban luka ringan dan 8 korban luka berat.


Share :

HEADLINE  

Arti Kata dan Makna Kmmsmmsamm dan kmmktdkbmnklb, Bahasa Gaul Viral di TikTok

 by Andrico Rafly Fadjarianto

November 09, 2023 12:00:00


Ada Kaesang hingga Reza Arap, Ini Daftar Lengkap Anggota TKN Prabowo-Gibran

 by Andrico Rafly Fadjarianto

November 07, 2023 13:53:23


Aksi Bela Palestina Monas 5 November 2023 Dihadiri 2 Juta Orang

 by Andrico Rafly Fadjarianto

November 05, 2023 12:00:00


Celine Evangelista Terseret Kasus Korupsi Tambang, Panggil "Papa" ke Jaksa Agung?

 by Andrico Rafly Fadjarianto

November 02, 2023 14:10:18