Pengakuan seorang karyawan di Komiis Penyiaran Indonesia (KPI Pusat) berinisial MS tengah ramai jadi perbincangan publik. Pasalnya, MS mengaku mengalami pelecehan seksual hingga kekerasan dari sejumlah ASN di KPI Pusat.
Pengakuan itu diunggah oleh akun Twitter @mediteraniaq dan hingga saat ini surat pengakuan tersebut sudah diretweets sebanyak 19,9 ribu kali oleh pengguna Twitter.
Bahkan di tahun 2015, MS mengungkapkan bahwa dirinya dipegang, ditelanjangi, dipiting dan melecehkan dirinya dengan mencoret alat vitalnya menggunakan spidol.
Baca Juga: Ini Tanggapan KPI Pusat Usai Surat Pengakuan Korban Pelecehan Seksual Beredar di Media Sosial
Pihak KPI langsung menonaktifkan 8 pegawai yang diduga sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual, demi mempermudah investigasi. Sejumlah pihak berwajib masih melakukan pendalaman kasus demi menemukan titik terang atas kasus perundungan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan pegawai KPI.
Pelaku Pelecehan Seksual KPI Laporkan Balik Korban MS
Terduga pelaku berencana melaporkan balik MS dan sejumlah warganet akibat identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai di aplikasi perpesanan.
Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan bahwa rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan "cyber bullying" baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.
Baca Juga: KPI Pusat Periksa 7 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Korban Berinisial MS
"Yang terjadi 'cyber bullying' baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," kata Tegar, Senin (6/9/2021).
Lebih lanjut Tegar menjelaskan bahwa adapun ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, juga telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya.
Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual di KPI Pernah Lapor Atasan, Berujung Dipindahkan ke Ruangan Lain
Bahakan dia menilai bahwa rilis yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9/2021) itu telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
"Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi 'cyber bullying' terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," ungkap Tegar.
Adapun, nantinya yindakan laporan balik terhadap korban MS ini akan diajukan oleh para terlapor, baik ke pihak Kepolisian, Komnas HAM atau lembaga lainnya.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah mengagendakan pemanggilan terhadap lima terlapor yang diduga sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual oleh korban berinisial MS, yang juga rekan kerja di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kelima terlapor tersebut yakni berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL, mereka saat ini tela menjalani pemeriksaan di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, sejak pukul 11.00 WIB.
Mereka setidaknya akan mendapat 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada para terlapor untuk mendalami kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI pada 2015 silam.