Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo blokir kanal YouTube Muhammad Kece, MuhammadKece karena sebut Nabi Muhammad pengikut jin dan penuh dengan konten penodaan agama. Berikut fakta lengkapnya.
Akibat perbuatannya, pria yang akrab disapa Pak Kece ini, telah melanggar pasal 28 ayat 2 jo, pasal 45A UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.
Baca Juga: Awal Mula Muhammad Kece Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Tujuan Propaganda Antar Umat Beragama
Kominfo blokir kanal YouTube Muhammad Kece
Akibat menyebut Nab Muhammad pengikut jin dan penuh dengan penodaan agama, Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo memblokir kanal YouTube MuhammadKace, milik Youtuber murtadin ini.
Tidak hanya kanal YouTube, Kominfo melalui Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam sebuah keterangan pada Senin 23 Agustus 2021, juga memblokir akun TikTok milik pria yang memiliki nama asli Muhammad Kece Murtadin yang baru mengunggah 1 video.
Penuh konten penodaan agama
Selain itu, konten berupa video yang diunggah oleh Muhmmad Kece dalam kanal YouTube miliknya, penuh dengan konten penodaan agama yang berpotensi menimbulkan permusuhan antar umat beragama.
Masyarakat diminta tenang
Terakhir, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi meminta agar masyarakat tenang dan melaporkan melalui aduankonten.id jika menemukan konten yang penuh penodaan agama seperti yang dilakukan oleh Muhammad Kece.