Berikut asal mula mantan Menteri Sosial atau Mensos Juliari Batubara divonis penjara 12 tahun hingga dicabut hak politiknya selama 4 tahun.
Mantan Mensos yang merupakan kader PDIP itu, terjerat kasus bansos Covid-19. Oleh mejelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 23 Agustus 2021, pria yang lahir pada 22 Juli 1972 di Jakarta ini, divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta.
Baca Juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Beli Brompton hingga Sewa Pesawat dari Fee Bansos
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka digantikan dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Bayar uang ganti Rp 14,5 miliar
Tidak hanya divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta, mantan Komisaris Utama PT Arlinto Perkasa Buana itu juga harus membayar uang ganti dari bansos Covid-19 sebanyak Rp 4,5 miliar yang harus dibayarkan paling lama sebulan dari putusan hakim.
Jika tidak, kader PDIP yang kini berusia 49 tahun itu akan dirampas harta bedanya. Jika masih tidak mencukupi, mantan Mensos yang tersandung korupsi dana bansos Covid-19 diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Awal mula kasus Juliari Batubara
Pemilik nama lengkap Juliari Peter Batubara yang tersandung kasus korupsi bansos Covid-19,ini terbukti menerima uang sebesar Rp 34,2 miliar dari rekananan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Kemudian, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus korupsi yang menimpa mantan politisi PDIP ini berawal dari pengadaan barang berupa bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020, dengan nilai senilai Rp 5,9 triliun dengan total kontrak sebanyak 272 yang dilaksanakan dalam 2 periode.
Baca Juga: Pengacara Mantan Mensos Juliari P Batubara Tegaskan Kliennya Tidak Pantas Dihukum Mati
Kemudian, Juliari Batubara menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek bansos COVID-19 dengan cara penunjukan langsung rekanan.
Sayangnya, ada fee setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu itu. Fee tersebut sebanyak Rp 10 ribu per paket yang dilakukan oleh PT RPI yang diduga milik Matheus Joko Santoso.
Dalam hal ini, KPK menyebut mantan Mensos itu mengetahui langsung penunjukan perusahaan milik anak buahnya.
Pada kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka, antara lain: mantan Mensos Juliari Peter Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono sebagai penerima.
Kemudian, Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai pemberi.
Akibat perbuatannya, Juliari Batubara disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.