Fakta dr Richard Lee Tidak Ditahan, Dinilai Polisi Kooperatif

Fakta dr Richard Lee Tidak Ditahan, Dinilai Polisi Kooperatif

Alpandi Pinem
2021-08-13 00:19:27
Fakta dr Richard Lee Tidak Ditahan, Dinilai Polisi Kooperatif
Dokter Richard Lee akhirnya dibebaskan oleh polisi. Sekitar pukul 20.00 WIB, dr Richard bersama istri, Reni Effendi dan pengacaranya, Razman Nasution keluar dari Polda Metro Jaya. (Sumber: Int)



Dokter sekaligus influencer kesehatan, Richard Lee yang sebelumnya resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan akses secara ilegal dan penghilangan barang bukti, kini batal ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dalam kasus ini.

Dibebaskan dan Berteimakasih Kepada Kapolri

Dokter Richard Lee akhirnya dibebaskan oleh polisi. Sekitar pukul 20.00 WIB, dr Richard bersama istri, Reni Effendi dan pengacaranya, Razman Nasution keluar dari Polda Metro Jaya.

Dokter Richard Lee keluar dari Polda Metro Jaya dengan memakai kaos putih didampingi istri dan pengacara. Di hadapan wartawan, ia terlihat gembira.

"Sehat, luar biasa, terima kasih semuanya," kata Dokter Richard Lee.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian perkara kasus klien saya dr Richard Lee. Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan," ujar Razman Arif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Umur Kartika Putri yang Laporkan dr Richard Lee ke Polisi, Netizen Singgung soal Hijrah

Baca Juga: Awal Mula Kasus dr Richard Lee dengan Kartika Putri hingga Ditangkap Paksa Polisi, Buntut Masalah Endorse Skincare

Dinilai Kooperatif

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan pihaknya akhirnya tidak melakukan penahanan dengan alasan Richard Lee kooperatif.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Yusri, Kamis (12/8/2021).

Sebelumnya, polisi menangkap dokter Richard Lee dalam kasus akses ilegal terhadap akun instagram yang disita polisi. Selain karena kasus itu, Richard juga ditangkap atas tuduhan menghilangkan barang bukti.

Tak hanya itu, Richard juga disebut turut menghapus atau menghilangkan beberapa bukti. Dalam kasus ini, Richard dijerat dengan Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30