Menteri Perdagangan M Lutfi mengatakan, syarat masuk mal selain menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, juga perlu adanya keterangan negatif yang didapatkan dari hasil PCR dan Antigen. Berikut faktanya.
Jika ada masyarakat yang keberatan dengan syarat masuk mal tersebut, maka Menteri Perdagangan memintanya untuk berbelanja ke pasar tradisional.
Diungkapkan di Mal Kota Kasablanka
Uniknya, pernyataan Menteri Perdagangan M Lutfi soal masuk mal wanib PCR dan antigen ini diungkapkan dalam kunjungannya ke Mal Kota Kasablanka pada Selasa 10 Agustus 2021.
"Kalau saya sih pakai PCR masuknya tadi. Jadi sudah vaksin dua kali pakai PCR dan Antigen," kata Menteri Perdagangan M Lutfi.
Baca Juga: Catat, 21 Mal di Jakarta Ini Wajibkan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk
Tambah persyaratan baru
Selain wajib membawa dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 yang dapat diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi dan web PeduliLindungi.id, Menteri Perdagangan, meminta masyarakat juga menunjukkan hasil keterangan negatif dari PCR atau Antigen.
Meyakini pengelola mal
Dengan menunjukkan hasil keterangan negatif dari PCR atau Antigen, membuat para pengelola mal lebih lega dan yakin jika pengunjung mal mereka adalah orang yang sehat.
Pasar memiliki ruang terbuka
Lutfi, sapaan Menteri Perdagangan M Lutfi juga meminta kepada para pengunjung pasar tradisional yang memiliki ruang terbuka dan menjual berbagai kebutuhan pokok, untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.