Kasus suntikkan 'vaksin kosong' yang dilakukan oleh nakes EO yang kini resmi menjadi tersangka terus bergulir. Meski begitu, vaksinator tersebut mengaku lalai saat suntikkan 'vaksin kosong' di Pluit, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya terhadap seorang anak laki-laki berinisial BLP, nakes EO pelaku suntikkan 'vaksin kosong' tersebut, dijerat UU Nomor.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Sekedar informasi, kejadian suntikkan 'vaksin kosong' tersebut, terjadi di Sekolah IPEKA, Pluit, Jakarta Utara viral di media sosial, karena berikan suntikkan 'vaksin kosong' pada Jumat 6 Desember 2021 pada seorang korban berinisial BLP.
Ibunda BLP yang merekam kejadian tersebut langsung protes. Meski sudah minta maaf, namun nakes EO tetap ditangkap dan dijadikan tersangka.
Baca Juga: Nakes yang Beri Vaksin Kosong Akui Sudah 599 Kali Suntik, Jadi Tersangka
Mengaku lalai
Berdasarkan hasil konferensi pers yang dilakukan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, nakes EO mengaku telah lalai dan tidak memeriksa kembali jarum suntik terlebih dahulu. Apakah sudah terisi oleh vaksin Covid-19.
Meminta Maaf
Dilansir dari akun Instagram @net2netnews, Rabu 11 Agustus 2021, nakes EO telah meminta maaf kepada semua pihak. Khususnya anak laki-laki berinisial BLP beserta keluarganya.
Baca Juga: Terungkap, Ini Motif dan Pelaku Nakes yang Suntikkan Vaksin Kosong di Pluit, Jakarta
"Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan orang tua anak yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," ungkap EO menyesali perbuatannya.
Mengaku lelah
Selain mengaku telah lalai dan meminta maaf kepada BLP korban suntikkan 'vaksin kosong' vaksinator ini juga mengaku lelah karena telah memberikan vaksin Covid-19 kepada 599 orang pada hari itu.