Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan adanya penyesuaian tempat ibadah di kawasan yang menerapkan PPKM Level 4.
Diketahui bahwa pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4-2 hingga Senin, 16 Agustus 2021 mendatang.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 6 Daftar Sektor Ekonomi yang Harus Tunjukkan Kartu Vaksin
Meski demikian, pemerintah berusaha untuk melonggarkan beberapa sektor termasuk tempat ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
"Kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," kata Luhut saat konferensi pers di kanal YouTube Kemenko Marvers pada Senin, 9 Agustus 2021.
Sebelumnya, pemerintah mengijinkan beribadah secara berjemaah di tempat ibadah hanya di wilayah PPKM Level 3 maksimal 25 persen atau maksimal 20 orang.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.