Rumah Ibadah Boleh Buka saat Perpanjangan PPKM Level 4, Maksimal 20 Orang

Rumah Ibadah Boleh Buka saat Perpanjangan PPKM Level 4, Maksimal 20 Orang

Anisa Br Sitepu
2021-08-09 22:58:59
Rumah Ibadah Boleh Buka saat Perpanjangan PPKM Level 4, Maksimal 20 Orang
Perpanjangan PPKM Level 4, Pemerintah Izinkan Buka Tempat Ibadah dengan Kapasitas 25 persen (Foto: Tangkapan vide YouTube)

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan adanya penyesuaian tempat ibadah di kawasan yang menerapkan PPKM Level 4. 

Diketahui bahwa pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4-2 hingga Senin, 16 Agustus 2021 mendatang. 

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 6 Daftar Sektor Ekonomi yang Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Meski demikian, pemerintah berusaha untuk melonggarkan beberapa sektor termasuk tempat ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.


"Kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," kata Luhut saat konferensi pers di kanal YouTube Kemenko Marvers pada Senin, 9 Agustus 2021.


Baca Juga: Cara Lengkap Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Via Aplikasi PeduliLindungi atau Web Pedulilindungi.id

Sebelumnya, pemerintah mengijinkan beribadah secara berjemaah di tempat ibadah hanya di wilayah PPKM Level 3 maksimal 25 persen atau maksimal 20 orang. 

Kebijakan itu tertuang dalam  Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30