Nama Emir Moeis yang merupakan seorang eks napi korupsi yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menjadi sorotan berbagai pihak saat diangkat jadi Komisaris BUMN tepatnya di anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) yaitu PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Berikut profilnya.
Kritikan berbagai pihak tersebut, salah satunya berasal dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, yang mengatakan terdapat pelanggaran dasar pemerintahan yang kredibel.
Pemilik nama Izedrik Emir Moeis ini, pernah menjadi Ketua Komisi IX DPR fraksi PDIP ini merupakan sarjana Jurusan Teknik Industri Institut Teknologi Bandung pada tahun 1975.
Perjalanan karier
Politisi PDIP ini, lahir di Jakarta 27 Agustus 1950. Dengan demikian, usia Emir Moeis saat ini adalah 71 tahun.
Tepat tahun 1984, pria yang pernah menjadi tersangka korupsi tahun 2012 ini, menyelesaikan pendidikannya di pasca-sarjana Mipa Universitas Indonesia.
Jauh sebelum itu, pria 71 tahun tersebut pernah menjadi seorang dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia sekaligus seorang Manajer Bisnis di PT Tirta Menggala pada tahun 1975.
Perjalanan karier seorang Emir Moeis dapat dibilang sangat mulus, terbukti pada tahun 1980 hingga 2000 alumni Institut Teknologi Bandung ini menjabat di berbagai perusahaan sebagai direktur utama.
Politisi PDIP eks Napi Korupsi Jadi Komisaris
Kemudian, tahun 2000 hingga 2013, Emir Moeis ini memutuskan menjadi seorang politisi dari PDIP.
Terakhir, pada 18 Februari, eks napi korupsi ini menjadi Komisaris BUMN, tepatnya di anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) yaitu PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Namun banyak pihak yang tidak setuju karena politisi PDIP ini merupakan eks napi korupsi
Respon PDIP
Mengetahui hal tersebut, politisi PDI-P, Aria Bima pengangkatan Emir Moeis sebagai seorang Komisaris BUMN tidak melanggar aturan.
"Tidak ada aturan yang melarang kalau orang sudah menjalani pidana nggak boleh diangkat jadi komisaris," kata politisi PDIP tersebut dalam sebuah acara virtual, Kamis 5 Agustus 2021.
Baca Juga: PDIP Jatim Usulkan Puan Maharani jadi Capres di Pilpres 2024, Alasannya Punya Kompetensi Bagus
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi 6 DPR RI itu enggan berkomentar lebih jauh soal pengangkatan Emir Moeis menjadi seorang Dirut BUMN.
Terjerat kasus korupsi
Tepat 20 Juli 2012, politisi PDIP yang berusia 71 tahun itu menjadi tersangka kasus korupsi suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan.
Atas kesalahannya itu, mantan Bendahara Umum PDIP itu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 150 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Politisi PDIP tersebut, menurut Majelis Hakim, telah terbukti menerima suap sebanyak US$423ribu dari sebuah perusahaan yang berasal dari berbagai negara. Seperti, Alstom Power Incorporated dari Amerika Serikat, Marubeni Corporation yang berasal dari Jepang, dan PT Alstom Energy System yang berasal dari Indonesia untuk memenangkan proyek pembangunan 6 bagian dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung.
Tentu saja, vonis Emir, sapaan Emir Moeis lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menginginkan mantan Ketua Komisi IX DPR ini dipenjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta dengan subsider 5 bulan kurungan penjara.
Kasus yang menjerat politisi PDIP juga anggota DPR 3 periode berturut-turut ini, bermula saat PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek PLTU di Tarahan, Lampung pada 28 Juni 2001.
Polemik pelisiran
Saat menjalani hukuman sebagai seorang napi korupsi, Emir Moeis pernah tersandung polemik pelisiran saat harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Saat itu, Emir Moeis pernah melakukan pelisiran ke luar penjara dengan pulang ke rumahnya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada tahun 2016.
Sayangnya, saat itu, Erick S. Paat selaku kuasa hukumnya tidak mengetahui hal tersebut. Kemudian, pada Maret 2016 Emir Moeis menhirup udara bebas.
Profil Emir Moeis
Nama Lengkap: | Izedrik Emir Moeis |
Nama Panggilan: | Emir Moeis |
Tempat dan Tanggal Lahir: | Jakarta, 27 Agustus 1950 |
Usia: | 71 tahun |
Pekerjaan: | Komisaris BUMN PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) |
Asal Partai: | PDIP |
Pendidikan: | Sarjana S1 di Jurusan Teknik Industri Institut Teknologi Bandung pada tahun 1975. Sarjana S2 di pasca-sarjana Mipa Universitas Indonesia |
Karier: | Dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 1975 Manajer Bisnis di PT Tirta Menggala, 1975 Direktur di berbagai perusahaan, 1980 hingga 2000 Anggota DPR RI Fraksi PDIP, 2000 hingga 2013 |
Kasus: | Tersangka korupsi dalam kasus suap PLTU Tarahan, Lampung, 2012. Akibatnya harus dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hingga bebas tahun 2016. |