Gara-gara Pakai Bikini, Dinar Candy Terancam UU ITE dan Pornografi, Penjara Maksimal 10 tahun

Gara-gara Pakai Bikini, Dinar Candy Terancam UU ITE dan Pornografi, Penjara Maksimal 10 tahun

Alpandi Pinem
2021-08-05 17:09:52
Gara-gara Pakai Bikini, Dinar Candy Terancam UU ITE dan Pornografi, Penjara Maksimal 10 tahun
Dinar Candy (Sumber Foto: Instagram).


Disk Jockey (DJ) Dinar Candy kembali bikin heboh di media sosial setelah nekat memakai bikini di pinggir jalan. Aksi itu dilakukan karena dirinya protes dengan diperpanjangnya masa pemberlakuan PPKM Level 4.

Video itu diunggah sendiri oleh Dinar Candy dalam akun Instagram pribadinya, @dinar_candy. Kemudian, dia menghapus video tersebut.  Namun, video itu sudah terlanjur tersebar di jagat maya dan mendapat sorotan publik dengan berbagai komentar.

"Saya stres karena PPKM diperpanjang," tulis Dinar di atas papan yang dibawanya saat berbikini dipinggir jalan raya.

Baca Juga: Video Dinar Candy Goyang TikTok Buat Netizen Salfok dan Dihujani Komentar Ngakak

Usai aksi nekatnya viral di jagat maya, Dinar Candy pun diperiksa aparat kepolisian. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri mengatakan, Dinar Candy diamankan pada Rabu malam, 4 Juli 2021. Saat ini, Dinar Candy masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel.

"Iya dia diamankan tadi malam, sekarang sedang diambil keterangan di Polres," kata dia saat dihubungi, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Dinar Candy Goyang di TikTok Pakai Baju Seksi hingga Celana Dalam Kelihatan, Ini Videonya



Lebih lanjut Yusri mengatakan Dinar Candy dapat dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi.

"Kami persangkakan dengan pasal UU Pornografi dan juga UU ITE," ujar Yusri.

Untuk hukuman UU Pornografi, Dinar terancam penjara 10 tahun dan denda 5 miliar. Aturan itu tertuang dalam pasal 36 UU Pornografi no 44 tahun 2008.

Baca Juga: Dinar Candy Ungkap Dirinya Bisa Berhubungan Seks Tiga Kali dalam Satu Hari

Kemudian, Polda Metro Jaya akan menggelar perkara, untuk  melihat kemungkinan peningkatan status hukum.

"Negara kita adalah negara Pancasila negara norma agama, norma kesusilaan, ini kita paling kental di negara kita. Ini yang menjadi dasar (penangkapan)," ujar Yusri.

Dalam penangkapan tadi malam, polisi juga menyita ponsel milik Dinar yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video itu. Polisi pun akan memeriksa adik yang merangkap manager Dinar Candy sebagai saksi dalam kasus itu.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30